Sulawesitoday - Di tengah hingar-bingar jagat maya, sebuah foto lawas kembali mencuat, sukses bikin geger warganet: sesosok warga negara asing (WNA) tampak mengibarkan bendera Israel di puncak Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Gambar ini sontak memantik beragam spekulasi, terutama lantaran posisi Indonesia yang jelas menolak hubungan diplomatik dengan negara berlambang bintang Daud itu. Namun, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) cepat tanggap, memastikan insiden itu sejatinya cerita lama, bukan kejadian terkini.
Foto itu menampilkan seorang pria dengan jaket hitam, berdiri tegak, di latar belakang lanskap gagah Gunung Rinjani, sambil menggenggam bendera Israel. Kontan, jagat maya jadi riuh.
Banyak yang mempertanyakan bagaimana bendera itu bisa lolos dan berkibar di salah satu gunung tertinggi di Nusantara, mengingat pemerintah Indonesia begitu tegas melarang pengibaran bendera Israel, bahkan sampai mengumandangkan lagu kebangsaannya. Warganet pun dibuat penasaran, seolah ada sekelumit misteri yang perlu dikuak.
Kepala BTNGR, Yarma, akhirnya angkat bicara untuk meredakan gejolak. Ia mengindikasikan bahwa foto viral tersebut adalah postingan lama, bahkan diduga berasal dari tahun 2016.
"Itu kiriman tahun 2016, saya belum bisa pastikan apakah foto tersebut diambil di tahun 2016 atau jauh sebelumnya," jelas Yarma, mencoba meluruskan benang kusut informasi.
Dia juga menekankan bahwa saat ini, pihaknya tidak menemukan adanya pendaki yang membawa bendera Israel di puncak Rinjani. "Kita pastikan tidak ada yang membawa bendera Israel pada saat ini di Gunung Rinjani," sambungnya, menenangkan kegelisahan publik.
Larangan Tegas dan Kedaulatan Negeri
Insiden ini, meski terkuak sebagai peristiwa lampau, kembali mengingatkan kita akan sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap Israel. Larangan pengibaran bendera Israel di Tanah Air, serta pengumandangan lagu kebangsaannya, bukan isapan jempol belaka.
Regulasi ini secara resmi tercatat dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019, tepatnya pada Bab X Hal Khusus poin B nomor 150, yang mengatur tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Inti dari larangan ini jelas: Indonesia tidak mengakui keberadaan negara Israel. Dalam konteks hubungan dengan Israel, Permenlu tersebut menggarisbawahi beberapa prosedur yang mesti diperhatikan dan masih berlaku hingga kini.
Pertama, tidak ada hubungan resmi dalam bentuk apapun antara Pemerintah Indonesia di setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam korespondensi resmi. Kedua, delegasi Israel secara resmi tidak diterima di tempat-tempat resmi.
Poin penting lainnya, yang relevan dengan kasus Rinjani, adalah tidak diizinkannya pengibaran atau penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya, serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Kenakan Seragam Mirip TNI-Polri, Wajib Ditertibkan!
Artikel Terkait
Bank Dunia Sebut Mayoritas RI Miskin, Rocky Gerung Sentil Keras Warisan Ekonomi Jokowi
Bupati dan Wakil Bupati Sisir Pasar Sentral Parigi, Bidik Penataan dan Kebersihan
Ratusan Ojol di 5 Daerah Tersenyum Terima Layanan Cek Kesehatan Gratis Jelang HUT Bhayangkara
Kewalahan Diterjang Badai Rudal Iran, Iron Dome Israel Pincang
Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Kenakan Seragam Mirip TNI-Polri, Wajib Ditertibkan!