Bahkan, kunjungan warga Israel ke Indonesia pun diatur ketat; mereka hanya bisa masuk dengan paspor biasa, dan otorisasi pemberian visa dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
Kebijakan ini adalah cerminan dari prinsip kedaulatan dan sikap politik luar negeri Indonesia yang sudah mendarah daging.
Artikel Terkait
Bank Dunia Sebut Mayoritas RI Miskin, Rocky Gerung Sentil Keras Warisan Ekonomi Jokowi
Bupati dan Wakil Bupati Sisir Pasar Sentral Parigi, Bidik Penataan dan Kebersihan
Ratusan Ojol di 5 Daerah Tersenyum Terima Layanan Cek Kesehatan Gratis Jelang HUT Bhayangkara
Kewalahan Diterjang Badai Rudal Iran, Iron Dome Israel Pincang
Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Kenakan Seragam Mirip TNI-Polri, Wajib Ditertibkan!