berita

Putusan Bulat MK Hapus Kewajiban Tapera, Program Tabungan Perumahan Kini Bersifat Sukarela

Senin, 29 September 2025 | 18:42 WIB
MK batalkan UU Tapera setelah gugatan pekerja. Program wajib berubah jadi sukarela. Buruh menang setelah aksi masif Juni 2024.

Ratusan buruh di Yogyakarta juga turun ke jalan. Mereka menolak keras pemotongan upah. Alasannya sama: memberatkan di tengah inflasi. Biaya hidup sudah tinggi. Kenapa harus ada potongan lagi?

Kabupaten Tangerang, Banten, tak ketinggalan. Aksi serupa berlangsung dengan tuntutan peninjauan ulang. Para buruh menegaskan, Tapera justru menambah beban. Bukan solusi untuk kepemilikan rumah.

Kekhawatiran utama mereka: penyalahgunaan dana. Transparansi pengelolaan dipertanyakan. Siapa yang mengawasi? Bagaimana mekanisme pencairan? Pertanyaan-pertanyaan itu tak pernah dijawab memuaskan oleh pemerintah.

  • Apa Implikasi Putusan MK Terhadap Masa Depan Perumahan Rakyat?

Putusan MK membawa konsekuensi luas. Seluruh aturan turunan terkait Tapera tidak berlaku lagi. Konsep tabungan perumahan kembali ke prinsip awal. Sukarela, bukan wajib.

Bagi pekerja dan buruh, ini angin segar. Beban finansial berkurang. Gaji tidak lagi dipotong paksa. Mereka bisa mengelola keuangan sendiri. Mau nabung atau tidak, terserah.

Namun bagi pemerintah, ini tantangan besar. Skema pembiayaan perumahan rakyat harus dirancang ulang. Yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Tidak bisa lagi mengandalkan pungutan paksa.

Program perumahan murah tetap dibutuhkan. Indonesia masih kekurangan jutaan unit rumah. Backlog perumahan mencapai angka fantastis. Tapi solusinya bukan dengan memaksa rakyat menyetor iuran.

Pemerintah perlu kreatif mencari alternatif. Subsidi langsung mungkin lebih efektif. Atau kemudahan kredit perumahan berbunga rendah. Yang pasti, apapun skemanya harus menghormati kehendak rakyat.

Baca Juga: Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Sebagai Saksi Korupsi Kereta Api, Jejak Suap Rp27,9 Miliar Terbongkar

Halaman:

Tags

Terkini