berita

Punya IPR Belum Cukup! Koperasi Tambang di Sulteng Harus Siapkan KTT dan Dokumen Teknis Dulu

Kamis, 2 Oktober 2025 | 00:32 WIB
Meski kantong IPR, koperasi tambang Sulteng tetap wajib lengkapi dokumen KTT dan rencana teknis. Iperah Rp 3,8 M segera berlaku.

Tapi pertanyaannya: apakah koperasi-koperasi kecil sanggup menyetor iuran sebesar itu? Atau justru malah jadi beban baru yang menghambat operasional mereka?

  • Tertib Administrasi vs Realitas Lapangan

Pemerintah optimis aturan ini akan membuat pengelolaan pertambangan rakyat lebih tertib. Ada kepala teknis yang bertanggung jawab. Ada dokumen perencanaan yang jelas. Ada kontribusi iuran yang masuk ke kas daerah.

Secara teori, semuanya terdengar sempurna. Namun di lapangan, ceritanya bisa lain. Koperasi tambang umumnya dikelola masyarakat dengan modal seadanya. Mereka bukan korporasi besar dengan tim legal dan administrasi lengkap.

Pertanyaan kritisnya: apakah sosialisasi sudah merata? Apakah koperasi-koperasi di pelosok sudah paham betul soal kewajiban KTT dan dokumen teknis? Atau mereka masih menganggap IPR sebagai tiket emas untuk langsung beroperasi?

Sultanisah sendiri mengakui masih banyak yang belum paham. Makanya edukasi dan pendampingan terus dilakukan. Dinas ESDM Sulteng rutin menggelar sosialisasi ke berbagai kabupaten.

"Kami terus turun ke lapangan," katanya. "Supaya tidak ada koperasi yang kaget tiba-tiba operasinya dihentikan gara-gara dokumen tak lengkap."

Dari sisi positif, aturan ini memang memberi kepastian hukum. Koperasi yang patuh akan dilindungi. Operasi mereka legal dan tercatat. Kontribusi mereka terhadap ekonomi daerah juga terukur lewat Iperah.

Di sisi lain, aturan tambahan selalu berarti biaya tambahan. KTT butuh sertifikasi. Sertifikasi butuh biaya. Belum lagi iuran tahunan yang harus disetor. Untuk koperasi kecil, ini bisa jadi dilema: ikut aturan tapi operasional terhambat, atau nekat jalan tanpa dokumen lengkap?

  • Jalan Tengah yang Harus Ditemukan

Kepmen ESDM 174/2024 bukan aturan yang bisa ditawar. Sifatnya mengikat secara hukum. Koperasi yang melanggar bisa kena sanksi, bahkan pencabutan izin.

Namun implementasinya butuh kebijaksanaan. Pemerintah daerah harus memastikan mekanisme pengurusan KTT dan dokumen teknis tidak berbelit. Biaya harus terjangkau. Prosesnya harus transparan.

Soal Iperah, pembagian hasil harus adil. Jangan sampai koperasi kecil dibebani iuran yang sama dengan koperasi besar yang omzetnya puluhan kali lipat. Perlu ada skema progresif berdasarkan kapasitas produksi.

Yang jelas, tambang rakyat bukan lagi bisnis sampingan atau iseng-iseng. Ini sektor yang berkontribusi triliunan rupiah ke ekonomi daerah. Maka pengelolaannya juga harus profesional.

Aturan ketat bukan untuk mematikan. Justru untuk memastikan tambang rakyat berkelanjutan, aman, dan memberi manfaat maksimal bagi kesejahtraan masyarakat lokal.

Koperasi yang siap beradaptasi akan bertahan. Yang masih gamang, sudah saatnya berbenah. Karena zaman penambangan serabutan tanpa aturan sudah berakhir. Era baru sudah dimulai: era tambang rakyat yang profesional dan akuntabel.

Baca Juga: Setelah 4 Tahun Menunggu, 20 Blok Tambang Rakyat di Parimo Akhirnya Dapat Izin Resmi

Halaman:

Terkini