berita

Menkeu Purbaya Tawarkan Ampunan, Produsen Rokok Ilegal Diajak Masuk Kawasan Industri

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 12:16 WIB
Menkeu Purbaya tawarkan pemutihan bagi produsen rokok ilegal. Ampunan diberikan jika mau masuk KIHT dan taat aturan cukai.

Pemerintah pusat bahkan siap membantu pendanaan jika pemerintah daerah kekurangan modal. Yang penting, kawasan itu segera terwujud. Segera berfungsi. Segera menjadi rumah bagi produsen-produsen yang selama ini bersembunyi di balik ilegalitas.

Konsep ini sebenarnya bukan sepenuhnya baru. Beberapa negara sudah menerapkan model serupa untuk industri tertentu. Tujuannya sama: meningkatkan pengawasan, memudahkan pembinaan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

  • Bagaimana Formula Cukai untuk Produsen Kecil?

Tantangan terbesar dari wacana pemutihan ini adalah soal cukai. Tarif cukai rokok di Indonesia tergolong tinggi. Itu memang disengaja untuk menekan konsumsi rokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Namun bagi produsen kecil yang baru saja dilegalkan, tarif cukai standar bisa menjadi beban berat. Terlalu berat. Bahkan bisa membunuh usaha mereka sebelum sempat tumbuh.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini tengah mengkaji formula khusus. Formula yang tidak memberatkan pelaku usaha kecil, namun tetap menjaga keadilan bagi produsen legal yang sudah lama taat aturan.

"Kami tidak mau industri kecil mati. Tapi mereka harus menyumbang ke negara," tegas Purbaya.

Formula itu harus adil. Harus proporsional. Harus mencerminkan prinsip keadilan distributif: yang besar membayar lebih banyak, yang kecil membayar sesuai kapasitas.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan fase transisi. Mungkin tarif yang lebih rendah di tahun-tahun awal. Kemudian bertahap naik seiring pertumbuhan usaha. Semacam insentif bagi mereka yang mau kembali ke jalur legal.

  • Apakah Pemutihan Ini Bentuk Pembiaran?

Pertanyaan kritis pasti muncul. Bukankah pemutihan ini sama saja dengan membiarkan pelanggaran? Bukankah ini justru memberi sinyal bahwa melanggar hukum tidak ada konsekuensinya?

Purbaya menepis anggapan itu. Menurutnya, kebijakan ini bersifat transisional. Bukan pembiaran. Ini adalah upaya terakhir untuk membawa produsen ilegal masuk ke sistem formal.

"Setelah ini, kami bertindak keras. Tidak ada lagi toleransi," pungkas Menkeu yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan itu.

Artinya, pemutihan ini adalah kesempatan terakhir. Pintu terakhir yang dibuka sebelum pemerintah menutup rapat dan mengunci semua celah. Setelah periode transisi berakhir, penegakan hukum akan dijalankan tanpa kompromi.

Produsen yang tetap beroperasi ilegal akan menghadapi sanksi tegas. Mulai dari penyegelan pabrik, penyitaan barang, hingga proses hukum pidana. Tidak akan ada lagi ruang negosiasi.

Langkah ini sebenarnya pernah diterapkan dalam konteks perpajakan. Program amnesti pajak atau *tax amnesty* yang diluncurkan beberapa tahun lalu juga menggunakan logika serupa: beri kesempatan untuk patuh, lalu tindak tegas yang bandel.

  • Akankah Produsen Ilegal Mau Bergabung?

Pertanyaan besarnya: apakah produsen rokok ilegal akan merespons positif tawaran ini?

Halaman:

Tags

Terkini