Sulawesitoday - Negara kehilangan triliunan rupiah. Setiap tahunnya. Bukan karena krisis ekonomi. Bukan pula karena inflasi global. Tapi karena rokok ilegal yang beredar bebas tanpa cukai.
Angka itu bukan sekadar statistik. Itu adalah realitas pahit yang terus menggerogoti kas negara. Di balik setiap batang rokok tanpa pita cukai, ada potensi penerimaan yang hilang. Ada persaingan usaha yang tercederai. Dan ada produsen legal yang taat aturan, namun harus bersaing dengan harga tak wajar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa punya solusi. Kontroversial, mungkin. Tapi menarik untuk dicermati.
Dalam kunjungan kerjanya ke kawasan industri tembakau Kudus pada Jumat, 3 Oktober 2025, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu melontarkan wacana mengejutkan: pemutihan bagi produsen rokok ilegal.
"Kami beri ruang. Mereka masuk kawasan industri hasil tembakau. Taat aturan. Dosa lama? Diampuni," ujar Purbaya dengan tegas.
Bukan tanpa syarat, tentu saja. Produsen gelap itu harus bersedia pindah ke kawasan industri hasil tembakau atau KIHT. Mereka harus mau diawasi. Harus mau bayar cukai. Harus mau ikut aturan main yang selama ini mereka abaikan.
-
Seberapa Parah Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia?
Fenomena rokok ilegal bukan cerita baru. Sudah bertahun-tahun menjadi momok. Produk ini dijual murah. Sangat murah. Karena tidak ada beban cukai yang harus dibayar kepada negara.
Rokok ilegal umumnya diproduksi tanpa izin edar. Tanpa pita cukai. Atau menggunakan pita cukai palsu yang dibeli dari sindikat pemalsuan. Ada juga yang menggunakan pita cukai bekas yang sudah dipakai ulang.
Praktik ini merugikan banyak pihak. Negara kehilangan penerimaan cukai yang seharusnya masuk kas. Produsen legal kehilangan daya saing karena harga rokok ilegal jauh lebih rendah. Konsumen, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, menjadi sasaran empuk karena daya beli mereka terbatas.
Data Kementerian Keuangan mencatat kebocoran penerimaan akibat rokok ilegal mencapai angka fantastis. Triliunan rupiah per tahun. Angka yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan.
Lebih dari itu, rokok ilegal juga mengancam keberlanjutan industri hasil tembakau legal. Industri yang menyerap jutaan tenaga kerja. Dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga distributor dan pengecer.
-
Apa Itu Kawasan Industri Hasil Tembakau?
Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT adalah konsep baru. Sebuah area terpadu khusus untuk produsen rokok. Di dalamnya, semua kegiatan produksi bisa diawasi ketat. Dari bahan baku hingga produk jadi.
Purbaya melihat KIHT sebagai solusi. Produsen kecil yang selama ini beroperasi gelap bisa masuk ke sana. Mereka akan mendapat pendampingan. Mereka akan mendapat kemudahan akses bahan baku. Dan yang terpenting, mereka akan diawasi agar tetap taat aturan.
"Kami koordinasi dengan pemda. Bangun kawasan baru. Salah satu bupati sudah siapkan lahan lima hektare," kata Purbaya.
Artikel Terkait
Cegah Chaos Regulasi, Kanwil Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Tiga Ranperbup Parimo
Anggaran Transfer Daerah 2026 Rp692,9 T: Rincian Lengkap DAU, DAK, DBH dan Dampaknya ke Sulteng
Kerugian Rp1,3 Miliar, Kejari Palu Tahan Dua Direksi Perumda dan Rekanan Terkait Korupsi Modal Daerah
Misbakhun Ingatkan Menkeu, Jangan Lewati Batas Kewenangan Soal Subsidi LPG
Deddy Corbuzier Pertanyakan Kebocoran Data, Ketika Humas Pengadilan Bicara Soal Perkara Tertutup