Sulawesitoday - Angka Rp1.900 terdengar kecil. Hampir tak berarti. Namun, di balik nominal itu tersimpan perjuangan 13 tahun ribuan buruh terlupakan.
Sebanyak 1.900 mantan pekerja PT Kertas Leces (Persero) resmi mengajukan gugatan perdata kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Gugatan teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 716/Pdt.G/2025/PN.JKT.PST. Nilai yang dituntut? Hanya Rp1 per kepala. Total Rp1.900 untuk semua penggugat.
Bukan soal uang. Ini tentang martabat. Tentang janji negara yang masih menggantung di langit-langit birokrasi.
"Gugatan simbolis ini bukan untuk nominal," tegas Eko Novriansyah Putra, kuasa hukum Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces, Selasa (21/10/2025). "Ini soal pertanggungjawaban moral negara terhadap nasib ribuan buruh BUMN pertama yang pailit secara hukum tetap di Indonesia."
-
Apa yang Sebenarnya Terjadi pada PT Kertas Leces?
PT Kertas Leces dulunya pabrik kertas terbesar di Asia Tenggara. Megah. Mempekerjakan ribuan kepala keluarga di Probolinggo, Jawa Timur. Namun, nasib berkata lain.
Pengadilan Niaga Surabaya menjatuhkan putusan pailit pada 25 September 2018. Nomor putusan: 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby jo. 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby. Putusan dikuatkan Mahkamah Agung. Tanggal 28 Maret 2019. Perkara No. 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019.
Sejak saat itu, 1.900 buruh terkatung-katung. Gaji dan pesangon menguap tanpa kabar. Mereka menunggu. Setahun. Dua tahun. Lima tahun. Hingga 13 tahun berlalu tanpa kepastian.
Hakim pengawas dan kurator telah menetapkan 14 sertifikat tanah seluas 74 hektare sebagai boedel pailit. Lokasinya di Probolinggo. Nilai estimasi mencapai Rp700 miliar. Angka fantastis yang seharusnya cukup untuk membayar hak-hak pekerja senilai Rp145,9 miliar.
Namun, ada masalah besar. Kementerian Keuangan belum menyerahkan sertifikat tanah itu kepada kurator. Padahal penetapan hakim pengawas sudah keluar. Surat resmi dengan nomor S-934/KΝ.5/2019 juga sudah diterbitkan.
-
Mengapa Menkeu Purbaya Jadi Sasaran Gugatan?
Pertanyaan ini wajar. Purbaya menjabat sebagai Menteri Keuangan di kabinet terkini. Sementara kasus ini sudah berlangsung sejak 2018. Bahkan jauh sebelum dia duduk di kursi Kemenkeu.
Namun, menurut Eko, jabatan menteri keuangan adalah jabatan publik yang melekat dengan tanggung jawab institusional. "Siapapun yang menjabat harus bertanggung jawab atas keputusan dan kelalaian institusi yang dipimpinnya," jelasnya.
Dalam pandangan hukum perdata, penundaan pelaksanaan putusan pengadilan oleh pejabat publik termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Lebih jauh lagi, tindakan ini bertentangan dengan:
- Pasal 15 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan