berita

Royalti Lagu Pesta Nikahan Jadi Perdebatan, WAMI Minta 2 Persen, Anggota DPR Tolak Mentah-Mentah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:26 WIB
Pesta nikahan kini masuk radar royalti. WAMI minta 2 persen dari biaya musik. Anggota DPR tolak keras. Kamu setuju atau tidak?

Di satu sisi, pencipta lagu butuh apresiasi. Karya mereka dikonsumsi massal. Namun di sisi lain, masyarakat merasa terbebani. Setiap kegiatan seolah dikenakan pungutan. Bahkan acara pribadi seperti pernikahan tidak luput.

WAMI beragumen bahwa sistem royalti ini sudah berjalan di banyak negara. Internasional sudah lumrah. Indonesia seharusnya mengikuti standar global. Namun kritikus menyebut konteks sosial Indonesia berbeda. Pernikahan adalah tradisi. Bukan sekadar event hiburan.

Debat ini juga menyentuh aspek filosofis. Apakah hak cipta harus diterapkan absolut? Atau perlu ada pengecualian untuk momen-momen tertentu? Pernikahan, misalnya, yang sarat makna kultural dan sosial.

  • Masyarakat Bingung, Vendor Musik Gelisah

Dampaknya sudah mulai terasa. Banyak calon pengantin kebingungan. Vendor musik dan wedding organizer juga resah. Mereka khawatir biaya bertambah. Atau prosedur jadi ribet.

Beberapa pengantin mempertimbangkan tidak pakai musik berlisensi. Mereka beralih ke musik bebas royalti. Atau bahkan memilih acara tanpa live music sama sekali. Pilihan yang ironis—pesta tanpa musik terdengar hambar.

Homeband dan musisi lokal juga cemas. Mereka takut kehilangan job. Jika pengantin memilih opsi lebih aman, permintaan live performance bisa turun. Industri musik justru bisa terdampak negatif.

  • Revisi UU: Solusi atau Mimpi?

Willy Aditya menyinggung pentingnya revisi. UU Hak Cipta perlu disesuaikan. Agar tidak memberatkan rakyat kecil. Namun tetap melindungi hak pencipta.

Revisi memang bukan perkara mudah. Butuh pembahasan panjang. Melibatkan berbagai pihak. Dari musisi, pencipta lagu, hingga akademisi hukum. Proses legislasi tidak bisa instan.

Sementara itu, masyarakat menunggu kepastian. Apakah aturan royalti pernikahan akan benar-benar diterapkan? Atau hanya wacana yang akhirnya mengendap? Ketidakpastian ini yang paling menyiksa.

  • Antara Hak Pencipta dan Kepentingan Sosial

Perdebatan ini sebenarnya klasik. Bagaimana menyeimbangkan hak individu dengan kepentingan kolektif? Pencipta lagu punya hak atas karyanya. Tapi masyarakat juga punya hak menikmati budaya tanpa beban berlebihan.

Di negara maju, sistem royalti sudah tertata rapi. Mekanisme jelas, enforcement kuat. Tapi sosialisasi juga masif. Masyarakat paham betul kenapa mereka harus bayar. Ada kesadaran kolektif tentang apresiasi terhadap karya seni.

Indonesia masih dalam fase transisi. Kesadaran hak cipta masih rendah. Sosialisasi minim. Enforcement tidak konsisten. Akibatnya, setiap aturan baru dianggap sebagai "pungutan liar" atau beban tambahan.

WAMI sebagai lembaga pengelola kolektif punya peran krusial. Mereka harus mampu mengedukasi publik. Bukan hanya menagih. Transparansi distribusi royalti juga harus dijaga. Agar musisi dan pencipta benar-benar menerima haknya.

Baca Juga: Prabowo Tegas Tidak Ada Ruang untuk Mafia di Tubuh Pemerintahan

Halaman:

Tags

Terkini