berita

Kasus Joget di Sidang MPR Berakhir, Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos - 3 Lainnya Kena Sanksi

Rabu, 5 November 2025 | 16:31 WIB
Kasus Joget di Sidang MPR Berakhir: Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos, 3 Lainnya Kena Sanksi

"Menyatakan Teradu tiga, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang di hadapan sidang. "Menyatakan yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan."

Uya Kuya bisa bernapas lega. Padahal, ia sempat dilaporkan karena aksi joget yang sama dengan Eko Patrio. Tapi MKD punya pertimbangan berbeda. Entah apa dasarnya, keputusan sudah final.

Hal serupa berlaku untuk Adies Kadir. Anggota Fraksi Golkar ini sempat viral karena komentarnya soal kenaikan gaji DPR RI. Tapi MKD menganggap belum cukup bukti untuk menjatuhkan sanksi.

"Menyatakan Teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," kata Adang. "MKD meminta agar yang bersangkutan berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya."

Meski dibebaskan, keduanya tetap dapat peringatan. MKD minta mereka lebih berhati-hati. Jaga ucapan, jaga sikap. Mata publik terus mengawasi.

Benarkah Ada Pembahasan Kenaikan Gaji DPR?

Isu paling ramai adalah kenaikan gaji. Publik gempar waktu itu. Anggota dewan joget-joget, katanya mau naikin gaji. Tapi saksi ahli membantah keras.

Suprihatini, Deputi Persidangan DPR, memberikan klarifikasi tegas. Tidak ada agenda pembahasan kenaikan gaji dalam sidang tahunan MPR 15 Agustus lalu.

"Seingat pengetahuan saya, tidak ada sama sekali pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR pada pelaksanaan sidang 15 Agustus," kata Suprihatini dengan lugas.

Pernyataan ini seharusnya meredam spekulasi. Tapi apakah publik percaya sepenuhnya? Itu soal lain. Kepercayaan ke lembaga legislatif memang tengah diuji. Insiden joget hanya menambah daftar panjang kontroversi.

Lima anggota DPR itu tercatat dalam perkara bernomor 39/PP/IX/2025 hingga 49/PP/IX/2025. Proses etik yang menyita perhatian sejak Agustus 2025 akhirnya selesai. Tapi benang kusutnya belum tentu rampung.

Baca Juga: Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Diskors MKD, Hak Keuangan Ditahan 3-6 Bulan

Halaman:

Tags

Terkini