Sulawesitoday - Revisi dokumen tata ruang wilayah di Kabupaten Parigi Moutong telah memicu sorotan tajam legislatif: bagaimana daya dukung lingkungan di zona pesisir dan pegunungan akan terjaga ketika perubahan signifikan terjadi. Dalam rapat paripurna akhir Oktober 2025, DPRD Parigi Moutong mengingatkan bahwa jika dokumen revisi tidak mencerminkan kapasitas fisik-lingkungan wilayah—termasuk daya dukung dan daya tampung—maka pembangunan bisa melaju di atas ambang batas yang sah.
Transisi antara rencana investasi dan kelestarian alam kini tampak seperti berjalan di tali gantung: satu langkah salah bisa berarti keruntuhan ekosistem.
Apa yang terjadi dan siapa pemainnya?
Revisi terhadap Perda RTRW No. 5 Tahun 2020 di Kabupaten Parigi Moutong tengah berjalan, dan telah menjadi objek kritis bagi DPRD Parigi Moutong. Dokumen lama dianggap sudah berusia lebih dari 10 tahun.
Proses penyusunan revisi tersebut disebut-sebut melibatkan anggaran lebih dari Rp 1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam konteks itu, DPRD mempertanyakan transparansi dokumen, kejelasan legalitas kawasan, dan apakah perubahan zonasi—baik di pesisir ataupun pegunungan—telah memperhitungkan daya dukung lingkungan secara memadai.
Di mana wilayah paling sensitif?
Menurut data yang diperoleh, salah satu sorotan utama adalah usulan zona Wilayah Pertambangan (WP)/Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas sekitar 355.934,25 hektare di 22-23 kecamatan. Beberapa wilayah pegunungan atau kawasan hutan produksi yang dulu difungsikan untuk pertanian kini diduga masuk dalam usulan alih fungsi ke pertambangan atau pemanfaatan lainnya.
Di zona pesisir pun, baik potensi perikanan maupun wisata bahari dipertaruhkan jika perubahan zonasi tidak mempertimbangkan daya dukung ekosistem pesisir laut dan mangrove sebagai penyangga. (Catatan: data spesifik untuk pesisir Parigi Moutong relatif terbatas.)
Dengan demikian, baik bentang alam pegunungan maupun pesisir di Kabupaten Parigi Moutong harus diukur secara kritis dari sisi daya dukung.
Mengapa ‘daya dukung lingkungan’ penting?
Istilah “daya dukung lingkungan hidup” sendiri diatur dalam Undang‑undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: yaitu kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung kehidupan manusia, makhluk hidup lainnya dan keseimbangan antar keduanya.
Selanjutnya, dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah (seperti Perda RTRW) harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Artinya: jika pemanfaatan suatu kawasan—baik pesisir maupun pegunungan—melebihi kapasitas daya dukungnya, maka risiko kerusakan ekologis, degradasi lahan, dan konflik tata ruang bisa meningkat.