Bagi Nasir, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidaklah bertentangan. Baik dengan ketentuan hukum maupun jati diri kepolisian sebagai institusi non-kombatan.
"Polisi adalah institusi sipil," ucap Nasir kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025. "Bukan militer."
"Jadi, ketika anggota kepolisian ditempatkan di lembaga sipil, hal itu sebenarnya tidak bertentangan dengan sifat institusinya," imbuh politisi asal Aceh itu dengan logika yang tampak masuk akal.
Nasir kemudian menegaskan perlunya penyesuaian peraturan. Agar sinkronisasi antara lembaga kepolisian dan lembaga sipil dapat berjalan lebih ideal dan harmonis.
Anggota Komisi III DPR itu menilai, ke depan, pemerintah dan DPR perlu mengharmonisasi regulasi. Agar aturan penugasan dapat berjalan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang kontraproduktif.
"Pembentuk undang-undang perlu menyusun mekanisme ideal," tegas Nasir. "Agar kepastian hukum tetap terjaga sekaligus memberi ruang bagi profesionalisme ASN maupun aparat kepolisian."
-
Siapa yang Memicu Gugatan Ini?
Tak ada asap tanpa api. Permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Polri ini diajukan dua warga negara biasa.
Namanya Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Keduanya datang dengan argumen tajam dan data konkret.
Mereka menilai keberadaan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah menciptakan ketimpangan hukum. Frasa itu membuka peluang dwifungsi kepolisian yang bertentangan dengan reformasi institusi pasca-1998.
Menurut Syamsul dan Christian, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara. Praktik itu juga merugikan hak konstitusional warga sipil dalam mengisi jabatan publik secara adil.
Dalam sidang uji materi pada 29 Juli 2025 lalu, Syamsul menyebutkan sejumlah jabatan sipil strategis yang diisi anggota Polri aktif. Di antaranya Ketua KPK, Sekretaris Jendral Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Ia menilai praktik tersebut menurunkan kualitas demokrasi. Sekaligus merusak prinsip meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan yang sehat.
"Ini bukan soal kapasitas individu," tegas Syamsul saat sidang. "Tapi soal sistem yang fair bagi semua."
-
Apa Dampak Putusan Ini ke Depan?
Putusan MK kini menarik sorotan tajam sebagian publik. Ia menutup celah yang selama ini dimanfaatkan untuk penempatan polisi aktif di kursi-kursi sipil strategis.
Dengan lahirnya putusan tersebut, setiap anggota Polri yang ingin berkarier di lembaga sipil kini diwajibkan memilih langkah hukum yang jelas. Pilihanya hanya dua: mengundurkan diri atau menunggu masa pensiun tiba.