berita

2379 Napi di 12 Lapas Sulteng Dapat Remisi HUT RI 2024

Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:27 WIB
Sebanyak 2.379 narapidana di Sulawesi Tengah menerima remisi dalam rangka HUT RI ke-79, sebagai apresiasi atas perilaku baik./Tangkap layar Facebook. (Aswadin)

Pemberian Remisi Sebagai Apresiasi Perilaku Baik

Sebanyak 2.379 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tengah menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada 17 Agustus 2024.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik yang ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengajukan usulan pemberian remisi kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk para narapidana yang tersebar di 12 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sulawesi Tengah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, pada Selasa (13/8/2024), menyatakan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

Dari total 2.379 remisi yang diusulkan, sebanyak 2.366 narapidana menerima Remisi Umum I, 7 narapidana mendapat Remisi Umum II yang memungkinkan mereka bebas langsung pada tanggal 17 Agustus 2024, serta 6 anak binaan pemasyarakatan mendapat Pengurangan Masa Pidana Umum Khusus I.

"Ini adalah hak mereka, dan proses pemenuhannya diberikan tanpa adanya diskriminasi dan praktik pungutan liar," ujar Hermansyah.

Penerima remisi terbanyak berada di Lapas Palu dengan 602 narapidana, diikuti Rutan Donggala dengan 276 narapidana.

Pemberian remisi dilakukan setelah proses penetapan yang lebih ketat, dengan mempertimbangkan perilaku, prestasi, dan partisipasi para narapidana dalam program pembinaan.

Hermansyah menambahkan bahwa remisi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat.

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan dorongan bagi mereka untuk terus melakukan kebaikan selama menjalani masa pidana," tutupnya.

Tags

Terkini