berita

PNS Bersama Istrinya di Morowali Diamankan Polisi, Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Senin, 26 Agustus 2024 | 22:06 WIB
Polisi menangkap PNS dan istri di Morowali terkait sabu. Keduanya terancam 20 tahun penjara. Kasus narkotika lain diungkap. #BeritaNarkotika #Morowali #PNS (Amirullah)

Sulawesitoday - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bersama istrinya ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Morowali terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, setelah polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua paket plastik yang berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam pipa plastik di kamar mandi rumah tersangka. Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone, kaca pireks, dan pipa plastik sebagai barang bukti dalam penggerebekan tersebut.

Tersangka dan Pengakuan

Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah seorang PNS berinisial MH alias A, berusia 39 tahun, dan istrinya yang berinisial R, berusia 38 tahun.

Baca Juga: Tongduang Chaowalit, Buronan Narkotika Thailand, Ditangkap di Indonesia

Dalam keterangannya, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang dipanggil “Yuu” di Kota Palu. Mereka juga mengaku bahwa narkotika tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri.

Penangkapan Lainnya di Morowali

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Morowali juga mengungkapkan adanya penangkapan lain terkait kasus narkotika jenis sabu di wilayah Morowali.

Pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 WITA, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RA (22) di lokasi berbeda.

RA diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu setelah polisi mendapatkan informasi adanya paket yang dicurigai berisi narkotika. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 95 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 24,06 gram.

RA mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Palu yang berinisial “A” dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Morowali.

“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kami dan mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat mendukung upaya ini,” jelas Kompol Awaluddin.

Ancaman Hukuman

Halaman:

Tags

Terkini