Sahat Tua Simanjuntak disebut oleh Firjan menggantikan dirinya sebagai pengelola uang pungutan liar di Rutan KPK mulai akhir Desember 2022.
Kasus ini menambah sorotan terhadap kondisi pengawasan di Rutan KPK yang kerap dipertanyakan berbagai pihak terkait.
Hingga saat ini, pihak terkait di KPK belum memberikan tanggapan resmi atas pengakuan Firjan dalam persidangan yang berlangsung.