Polisi Gagalkan Pengangkutan Kayu Illegal Logging di Perairan Buton Utara

waktu baca 2 menit
Illegal Logging di Perairan Buton Utara - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan aksi illegal logging di perairan Kabupaten Buton Utara. Patroli rutin Polairud Markas Unit Buton Utara menemukan kapal kayu bernama KLM Pekalongan 1 GT 42 yang memuat kayu ilegal jenis campuran.

Illegal Logging di Perairan Buton Utara – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan aksi illegal logging di perairan Kabupaten Buton Utara. Patroli rutin Polairud Markas Unit Buton Utara menemukan kapal kayu bernama KLM Pekalongan 1 GT 42 yang memuat kayu ilegal jenis campuran.

Keberhasilan ini menjadi sorotan utama dari masyarakat karena melibatkan pengangkutan kayu ilegal menggunakan kapal kayu.

Penemuan Kapal Kayu Ilegal

Patroli rutin Polairud berhasil menemukan kapal kayu ilegal yang memuat kayu ilegal jenis campuran. Setelah ditelusuri lebih lanjut, Dit Polairud Polda Sultra berhasil menangkap nakhoda kapal beserta enam anak buah kapal sebagai tersangka utama.

Kapal tersebut disita sebagai barang bukti utama, dan ditemukan sejumlah kayu campuran sebanyak 66,29 meter kubik.

Pentingnya Dokumen Kapal yang Valid

Sayangnya, dokumen yang digunakan oleh kapal tersebut tidak valid. Surat Angkutan Kayu yang digunakan tidak sesuai dengan hasil koordinasi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan Pemerintah Desa Waculea. Hal ini menjadi pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi hukuman.

Pelanggaran dan Ancaman Hukuman

Tersangka melanggar Pasal 88 ayat 1 huruf A Jo Pasal 16 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.

Ancaman hukuman bagi nakhoda kapal dapat berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.

Pentingnya Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Polda Sultra berkomitmen untuk melaksanakan operasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan kerjasama pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan kelestarian hutan dapat terjaga untuk generasi mendatang.

Kesimpulannya, Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan illegal logging di perairan Buton Utara. Penemuan kapal kayu ilegal dan ketidakvalidan dokumen menjadi bukti pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukuman.

Pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan untuk menjaga kelestarian hutan bagi generasi mendatang. Dalam upaya ini perlu adanya kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat sebagai langkah konkret untuk mengendalikan perusakan hutan.

Baca juga: Persidangan Kasus Dugaan Tipikor Bank Sulteng Siap Dilaksanakan

Illegal Logging di Perairan Buton Utara - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan aksi illegal logging di perairan Kabupaten Buton Utara. Patroli rutin Polairud Markas Unit Buton Utara menemukan kapal kayu bernama KLM Pekalongan 1 GT 42 yang memuat kayu ilegal jenis campuran.
Illegal Logging di Perairan Buton Utara – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan aksi illegal logging di perairan Kabupaten Buton Utara. Patroli rutin Polairud Markas Unit Buton Utara menemukan kapal kayu bernama KLM Pekalongan 1 GT 42 yang memuat kayu ilegal jenis campuran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *