• Senin, 20 Juli 2026

Polisi di Pasangkayu Tangkap Terduga Pelaku Sabu Asal Sulteng, Barang Bukti 15 Sachet Ditemukan

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Jumat, 21 Februari 2025 | 14:33 WIB
Sat Res Narkoba Pasangkayu amankan terduga pelaku penyimpanan sabu, temukan 15 sachet dan barang bukti lain, mengungkap jaringan jual beli ilegal.
Sat Res Narkoba Pasangkayu amankan terduga pelaku penyimpanan sabu, temukan 15 sachet dan barang bukti lain, mengungkap jaringan jual beli ilegal.

Sulawesitoday - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang warga yang diketahui menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Bulili, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

Penangkapan tersebut dilaksanakan pada Senin, 17 Februari 2025, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat.

Terduga pelaku, yang hanya berinisial K dan berusia 19 tahun, ditangkap di kediaman yang terletak di wilayah MA. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 15 sachet sabu dengan berat bruto mencapai 2,08 gram.

“K (19 th) ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 sachet,” ungkap IPTU Muhammad Yusuf S.Sos, Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu.

Keterangan tersebut menegaskan bahwa tersangka telah diketahui melakukan aktivitas penyimpanan serta penguasaan narkotika secara ilegal.

Hasil pendalaman lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka telah aktif menjual sabu sejak sekitar seminggu lalu.

Menurut keterangan pihak kepolisian, hingga saat penangkapan, sebanyak 10 sachet sabu telah berhasil terjual kepada para pelanggannya.

Sebelumnya, terduga pelaku dilaporkan membeli sabu sebanyak 1,5 gram di Surumana, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dengan harga Rp1,7 juta. Informasi tersebut menjadi dasar dalam penyidikan kasus yang tengah berlangsung.

Selain menyita sabu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga merupakan bagian dari modus operandi tersangka.

Barang-barang tersebut antara lain terdiri dari satu kotak kain berwarna hitam, satu sendok bening yang terbuat dari pipet plastik, satu buah dompet hitam, tiga sachet klip putih kosong, satu ball sachet kosong, serta uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Baca Juga: Tragedi Feni Ere: Kerangka Ditemukan di Palopo, Misteri Hilangnya Wanita 28 Tahun Menggemparkan

Penangkapan ini kembali menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di daerah. Upaya penyelidikan dan pendalaman informasi yang efektif diharapkan dapat mengungkap jaringan distribusi narkotika lebih luas, serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.

Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa masyarakat turut berperan aktif dalam membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban melalui pelaporan informasi kejahatan narkoba.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini