• Senin, 20 Juli 2026

Sidang Mamuju, Komisioner KPU Mateng Dijatuhi 3 Tahun Penjara atas Ijazah Palsu Haris Halim

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Jumat, 21 Februari 2025 | 13:55 WIB
Komisioner KPU Mateng, Imran Tri Kerwiyadi, dijatuhi 36 bulan penjara dalam kasus ijazah palsu calon bupati, sesuai tuntutan JPU.
Komisioner KPU Mateng, Imran Tri Kerwiyadi, dijatuhi 36 bulan penjara dalam kasus ijazah palsu calon bupati, sesuai tuntutan JPU.

Sulawesitoday - Komisioner KPU Mamuju Tengah (Mateng) Sulbar, Imran Tri Kerwiyadi, telah dijatuhi vonis 36 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mamuju pada Kamis (20/2/2025) malam.

Imran, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mateng, dinyatakan bersalah terkait kasus ijazah palsu calon bupati Mateng nomor urut 3, Haris Halim Sinring.

Dalam keterangannya, Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, menyampaikan bahwa vonis 36 bulan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju.

“36 bulan,” ujar Raharjo kepada wartawan pada Jumat (21/2/2025), menegaskan bahwa keputusan hakim merupakan wujud kepatuhan terhadap tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak kejaksaan.

Kasus ijazah palsu ini mengungkap keterlibatan Imran yang dinilai memiliki peran krusial dalam proses pelolosan berkas dokumen milik Haris Halim.

Ketua Bawaslu Mateng, Rahmat Muhammad, menyatakan bahwa Imran telah melakukan verifikasi terhadap ijazah yang dimiliki calon bupati tersebut di SMK Negeri 3 Makassar.

“Dugaannya begitu, Imran sudah mengetahui bahwa ijazah tersebut palsu, namun tetap meloloskannya,” ujarnya.

Keterangan ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan pengamat politik dan hukum, mengingat peran sentral dokumen tersebut dalam proses pencalonan pejabat daerah.

Penyelidikan awal kasus ini dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Mateng dan kemudian berkembang sehingga Haris Halim ditetapkan sebagai tersangka. Pada sidang putusan di PN Mamuju pada Selasa (24/12/2024), Haris Halim awalnya divonis bebas.

Namun, upaya banding yang dilakukan oleh jaksa membuahkan hasil ketika hakim Pengadilan Tinggi Sulbar mengabulkan banding tersebut.

Baca Juga: Demo Indonesia Gelap di Banggai, Mahasiswa Tuntut Dialog DPRD yang Enggan Turun Menerima Aspirasi

Putusan akhir menjatuhkan hukuman kepada Haris Halim berupa 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 36 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Keputusan pengadilan ini mencerminkan komitmen aparat hukum dalam menegakkan keadilan serta memberantas praktik manipulasi dokumen yang dapat mengganggu integritas proses demokrasi dan pencalonan pejabat daerah.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Imran Tri Kerwiyadi sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak terkait dalam menjaga keabsahan dan kebenaran data sebagai landasan proses demokrasi.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini