• Selasa, 21 Juli 2026

Sidang Mamuju, Komisioner KPU Mateng Dijatuhi 3 Tahun Penjara atas Ijazah Palsu Haris Halim

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Jumat, 21 Februari 2025 | 13:55 WIB
Komisioner KPU Mateng, Imran Tri Kerwiyadi, dijatuhi 36 bulan penjara dalam kasus ijazah palsu calon bupati, sesuai tuntutan JPU.
Komisioner KPU Mateng, Imran Tri Kerwiyadi, dijatuhi 36 bulan penjara dalam kasus ijazah palsu calon bupati, sesuai tuntutan JPU.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday

Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini