Sulawesitoday - Dalam operasi gabungan yang intensif, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 4,4 kilogram di empat lokasi berbeda.
Aksi ini berlangsung sebagai respons cepat atas laporan masyarakat terkait transaksi narkoba yang terjadi di sekitar Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara, Kota Palu.
Berdasarkan keterangan Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut.
Operasi dimulai pada hari Senin, 7 April 2025 pukul 15.20 WITA di Kelurahan Watusampu, ketika tersangka pertama, berinisial MF (20), diamankan setelah diketahui sempat membuang dua paket sabu saat menyadari keberadaan petugas.
Tak berhenti sampai di situ, penyelidikan berlanjut dengan penggeledahan di sebuah kos di sepanjang Jalan Garuda pada pukul 19.00 WITA, yang mengungkap tersangka kedua berinisial MZ (47). Dalam pengakuannya, MZ mengungkapkan bahwa sabu yang didapatkannya berasal dari seorang pria berinisial LN (25).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melaksanakan penggeledahan di kediaman LN di Jalan Hayam Wuruk dan menemukan 11 paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Operasi malam hari pun tak kalah intens. Pada dini hari, Selasa 8 April 2025 pukul 01.30 WITA, petugas kembali menggeledah kediaman orang tua MZ di Jalan Mulawarman.
Di sana, terungkap penemuan tambahan berupa sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan rapi di dapur. Secara kumulatif, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 4.412,271 gram atau setara dengan 4,4 kilogram.
Jika satu gram sabu diasumsikan digunakan oleh lima orang, maka operasi ini berpotensi menyelamatkan nyawa sekitar 22.061 individu dari jerat kecanduan.
Dalam hasil pemeriksaan, tersangka MZ mengaku bahwa aktivitasnya dilakukan atas perintah seseorang yang berinisial AS dan bahwa sabu tersebut diambil dari wilayah Donggala.
Narkotika yang diduga bersumber dari luar negeri, tepatnya dari Malaysia, kemudian dijalankan melalui rangkaian peredaran yang terorganisir.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang telah diamankan kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ancaman hukuman mencakup pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
Baca Juga: Nyaris Diamuk Massa, Pria Berinisial R Diamankan Polisi Usai Aksi Pencurian di Morowali
Kombes Pol. Djoko mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan guna mendukung upaya pemberantasan jaringan narkoba.
Artikel Terkait
Ujian Disiplin dan Patriotisme, Parigi Moutong Siapkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
HUT Parigi Moutong ke-23, Refleksi Perjalanan dan Momentum Evaluasi Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Job Fit Eselon II Sulteng, Terobosan Evaluasi Menuju Transparansi dan Akuntabilitas
Nyaris Diamuk Massa, Pria Berinisial R Diamankan Polisi Usai Aksi Pencurian di Morowali
Sinergi Forkopimda dan Forkopimcam di Parigi Moutong: Kesiapan Menghadapi PSU Aman dan Kondusif