• Selasa, 21 Juli 2026

Polisi Air Ungkap Sindikat Bom Ikan di Perairan Paleleh Barat Buol

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Jumat, 2 Mei 2025 | 19:02 WIB
Polairud Buol tangkap lima nelayan pembom ikan di Desa Harmoni; barang bukti kompresor, mesin, dan kantong bekas handak diamankan.
Polairud Buol tangkap lima nelayan pembom ikan di Desa Harmoni; barang bukti kompresor, mesin, dan kantong bekas handak diamankan.

Sulawesitoday - Tim Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Buol akhirnya memutus rantai “ledakan” ilegal di perairan Desa Harmoni, Kecamatan Paleleh Barat, Rabu (30/4/2025).

Setelah tiga pekan memantau gelagat mencurigakan, Komandan Pos Polairud Buol, Bripka Zubair, memimpin operasi sore hari—tepat pukul 16.00 WITA—yang berujung pada pengejaran dramatis dua perahu nelayan.

Awal cerita seperti layaknya sandiwara laut: dua perahu tiba‑tiba melaju kencang saat tim patroli mendekat. Salah satu perahu berbelok drastis ke kanan, satunya lagi menghilang ke cakrawala ombak.

"Mereka seakan tahu kami mengintai,” kata Bripka Zubair sambil menahan senyum tipis—sitiran kecil yang mengingatkan kita betapa cerdasnya para pelaku.

Namun tak ada yang luput dari radar Polairud: lima orang di perahu pertama tak berkutik ketika mesin dipadamkan paksa.

Dalam kilas balik kronologis, kapal pengawas sempat kehilangan jejak saat para pelaku melempar kantong-kantong misterius ke laut.

Satu langkah polos yang berubah jadi bumerang: selang dan kompresor kompak ikut hanyut, sementara kantong plastik yang sempat mengambang menandai lokasi “handak” dibuang.

Alih‑alih hilang, titik koordinat terdata, barang bukti berhasil diangkat bersama satu unit perahu fiber dan dua mesin tempel 25 PK.

Identitas kelima tersangka kini terang-benderang:

Imran Moputi (59), Desa Dumolodo, Gorontalo Utara

Rospian (36), Desa Dumolodo, Gorontalo Utara

Pardin Basurapa (30), Desa Iloheluma, Gorontalo Utara

Lukman SL. Habo (18), Lamakan, Buol

Randi Liputo (19), Desa Dumolodo, Gorontalo Utara

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini