Sulawesitoday - Kabupaten Donggala tengah di ujung tanduk keuangan. Tahun ini, Pemkab mengalokasikan Rp 81 miliar untuk gaji 2.055 pegawai PPPK—anggaran yang diperkirakan hanya akan menanggung honor selama enam bulan.
Padahal, gaji PPPK 2022 pun belum sepenuhnya terbayar. Dalam kondisi ini, Bupati Vera Elena Laruni memperingatkan, jika dipaksakan, “daerah akan kolaps,” dan pembangunan bagi 300 ribu warga terancam terhenti total.
Langkah pertama, berdasarkan hasil bedah APBD di Kementerian Dalam Negeri, Pemkab hanya “memilih” 700 dari 2.055 PPPK untuk dibayar pada 2025.
Keputusan ini diambil agar setidaknya sebagian tenaga PPPK tetap menerima haknya tanpa memaksa keuangan daerah luruh dalam sekejap.
"Membayar semua PPPK tahap satu tahun 2024 akan membuat APBD kami meledak,” ungkap Vera saat meninjau aksi layanan 100 hari kerja di Desa Labean, Rabu (30/04).
Tak sekadar menyebut masalah, Pemkab Donggala juga menukik pada solusi. Salah satu opsi adalah mengubah status sebagian PPPK menjadi honorer—status yang diaku lebih fleksibel di penganggaran.
Dalam konsultasi dengan Kemendagri dan BKN, muncul pertanyaan tajam: mengapa usulan tenaga PPPK tidak disesuaikan dengan kemampuan keuangan?
Vera jujur menimpali, ini “warisan” pemerintahan sebelumnya yang tergesa-gesa mengusulkan ribuan PPPK tanpa memetakan beban anggaran jangka panjang.
Dari segi kebijakan, Pemkab telah mengajukan permohonan ke KemenPAN-RB untuk menunda seleksi PPPK tahap II Tahun Anggaran 2025.
Dukungan pun datang: Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB menyatakan setuju dan mengingatkan pentingnya merujuk PermenPAN Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.
Intinya, rekrutmen ke depan harus berjalan searah antara kebutuhan daerah dan kapasitas fiskal.
Bagaimana nasib pembangunan jembatan, jalan poros, dan fasilitas publik lainnya?
Baca Juga: Ketika Dompet Digital Membawa Petaka: 5.000 Rekening Judol Dibekukan, Rp600 Miliar Menguap
Jika anggaran tersedot penuh ke gaji PPPK, proyek-proyek strategis cuma tinggal wacana. Pemkab pun diimbau untuk terus berkoordinasi dengan Kemendagri dan BKN, menjaga keseimbangan antara kewajiban penggajian dan janji pelayanan publik.
Artikel Terkait
Moratorium Pusat Bikin DOB Moutong–Tomini Raya Mandek, DPRD Parigi Moutong Desak Bupati Terpilih Bertindak
Gubernur Sulteng Ultimatum Perusahaan Tambang, Bangun Jalan atau Kena Sanksi
Kandungan Porcine di Produk Bersertifikat Halal, MUI Soroti Titik Lemah Sistem Jaminan
Dari Cimahpar ke Sekolah-Sekolah Kusam, Presiden Membawa PHTC dan Mimpi Lama
Ketika Dompet Digital Membawa Petaka: 5.000 Rekening Judol Dibekukan, Rp600 Miliar Menguap