• Selasa, 21 Juli 2026

Polres Morowali Utara Tahan Melvan, Pelaku Penggelapan Uang Ganti Rugi Lahan Senilai Rp1,8 M

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 20:18 WIB
Satreskrim Polres Morowali Utara tangkap Melvan, pelaku penggelapan dana ganti rugi lahan Rp1,8 M. Pelaku dijerat pasal 372 KUHP.
Satreskrim Polres Morowali Utara tangkap Melvan, pelaku penggelapan dana ganti rugi lahan Rp1,8 M. Pelaku dijerat pasal 372 KUHP.

Sulawesitoday - Seorang pemuda di Morowali Utara harus mengakhiri pelariannya. Janji mengelola ganti rugi lahan Rp1,8 miliar justru membuatnya kini berada di balik jeruji besi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menjebloskan Melvan alias Mevan (37) ke rutan. Ia disangka melakukan penggelapan dana.

Penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya. Tepatnya di BTN Green Lando, Kalukubula, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Tim Elang Tokala Polres Morowali Utara dan Unit I Pidana Umum Satreskrim pimpinan Ipda Pungky Prastika Suwignyo, S.M, lah yang menangkapnya.

Penangkapan terjadi setelah pelaku menghilang. Ia dilaporkan oleh Bahar dan Junsung Bate, warga Desa Bunta.

Kasus bermula pada tanggal 3 Maret 2025. Ketika itu Junsung Bate mentransfer uang Rp600 juta. Uang tersebut masuk ke rekening Melvan. Junsung mentransfernya sesuai surat tugas dari Kepala Desa Bunta. Uang ini untuk pembayaran lahan milik Ni Made Sami.

Tak lama berselang, pada 10 Maret 2025, Kepala Desa Bunta kembali mengeluarkan surat pemberitahuan. Surat itu ditujukan kepada Bahar. Isinya sama, meminta Bahar segera mentransfer dana dari PT SEI ke rekening Melvan. Kali ini, jumlahnya lebih besar. Senilai Rp1,2 miliar. Bahar pun menurut, uang dikirim ke rekening Melvan.

Setelah uang total Rp1,8 miliar masuk, masalah justru muncul. Melvan tidak menyerahkan uang tersebut pada Ni Made Sami. Uang itu dipakainya. Untuk kebutuhan sehari-hari. Sebagian dipinjamkan pada orang lain. Semua tanpa sepengetahuan Ni Made Sami.

Atas perbuatan Melvan, Bahar dan Junsung Bate melapor. Laporan resmi masuk pada 23 Mei 2025. KBO Satreskrim Iptu Theodorus R., S.H mengungkapkan, personelnya langsung bergerak. Penyelidikan dilakukan. Pelaku pun berhasil ditangkap. Sejumlah barang bukti juga ikut disita.

Beberapa barang bukti yang disita antara lain kwitansi transfer, rekening koran tersangka, buku tabungan, hingga surat tugas dari kepala desa. Ada juga kartu ATM dan slip pengiriman uang. Serta laporan transaksi finansial rekening Melvan.

Kini, Melvan ditahan di Rutan Polres Morowali Utara sejak Kamis (7/8). Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancamannya paling lama empat tahun penjara.

Baca Juga: Menteri Hukum Supratman Saksikan Perdamaian Sengketa Hak Cipta di Bali, Tegaskan Pidana Opsi Terakhir

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini