Sulawesitoday - Jalan panjang sengketa hak cipta akhirnya berujung. Menghangatkan. Damai menjadi pilihan. Bali kini ditetapakan sebagai percontohan baru. Pelindung kekayaan intelektual. Momen ini disaksikan langsung Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Penandatanganan perjanjian damai itu mengukuhkan komitmen. Bahwa keadilan tak selalu harus berdarah di meja hijau.
Perjanjian bersejarah itu diselesaikan Jumat, 8 Agustus 2025. Berlangsung di Ruang Darmawangsa, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali.
View this post on Instagram
Sengketa melibatkan dua pihak. PT Mitra Bali Sukses dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Mediasi menjadi jembatan. Jembatan yang dibentangkan oleh Kanwil Kemenkum Bali.
Kasus ini berawal dari laporan. Laporan itu diajukan LMK SELMI. Tanggal 20 Januari 2025. Mereka menuduh adanya tindak pidana hak cipta. Namun, PT Mitra Bali Sukses memilih langkah berbeda.
Perusahaan itu mengajukan permohonan mediasi. SELMI bersedia. Pertemuan pun terwujud. Mencari titik temu. Tanpa harus saling serang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyaksikan proses penandatanganan itu. Bersama Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah. Pimpinan tinggi pratama kanwil juga hadir. Serta Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita. Perwakilan LMK SELMI, Ramsudin Manulang, turut hadir. Mediator Made Yuda Yudistira pun ikut tersenyum. Tugas beratnya berhasil.
Menteri Supratman menyatakan rasa syukurnya. Mensyukuri perhatian media nasional terhadap kasus ini. Ia menganggap ini adalah sinyal baik. Kabar baik bagi pengusaha dan musisi.
"Ini adalah momentum penting bagi Kekayaan Intelektual Indonesia," katanya. Supratman menegaskan. Sengketa kekayaan intelektual seharusnya diselesaikan di jalur KI terlebih dahulu. "Tindakan pidana adalah opsi terakhir," ujarnya.
Pernyataan itu bak kompas. Memberi arah baru. Bahwa penyelesaian sengketa hak cipta bisa lewat jalur damai. Dengan keberhasilan ini, Bali kini memiliki modal kuat. Untuk menjadi percontohan perlindungan kekayaan intelektual. Kasus ini menjadi babak baru. Menunjukkan bahwa mediasi, bisa jadi jalan tercepat. Menuju keadilan.
Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Barelang Divonis Mati, Gelapkan 1 Kg Sabu-sabu Barang Bukti
Artikel Terkait
Susi Pudjiastuti Sebut Izin KJA di Pangandaran Gila, Bahayakan Lingkungan dan Picu Konflik
Terungkap, Modus Busuk Korupsi Makanan Balita Kemenkes - Gizi Disunat Diganti Gula
Ancaman Serius Kehilangan Status WNI, Kemenkum dan FH Untad Ingatkan Mahasiswa Pentingnya Literasi Kewarganegaraan
Ditangkap KPK di Makassar, Bupati Koltim Terjerat Kasus Suap DAK Rumah Sakit
Eks Kasat Narkoba Barelang Divonis Mati, Gelapkan 1 Kg Sabu-sabu Barang Bukti