• Selasa, 21 Juli 2026

Sandra Dewi Pasrah, Deposito Rp 33 Miliar dan 88 Tas Mewah Resmi Lenyap dari Tangan

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 09:10 WIB
Sandra Dewi Pasrah, Deposito Rp 33 Miliar dan 88 Tas Mewah Resmi Lenyap dari Tangan
Sandra Dewi Pasrah, Deposito Rp 33 Miliar dan 88 Tas Mewah Resmi Lenyap dari Tangan

Total 88 unit tas. Nilai estimasi? Miliaran rupiah. Belum termasuk aset lainnya.

  • Apa Lagi yang Hilang Selain Tas?

Deposito Sandra Dewi senilai Rp 33 miliar. Lenyap untuk negara. Logam mulia juga dirampas. Jumlahnya tidak sedikit.

Properti mewah masuk daftar. Dua unit kondominium di Gading Serpong. Rumah megah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sering disebut Rumah Pakubuwono. Satu lagi di Permata Regency, Jakarta Barat.

Semua aset itu kini milik negara. Tak ada jalan kembali. Sandra Dewi harus merelakan semuanya.

Keputusan mencabut gugatan ini bukan tanpa konsekuensi emosional. Bayangkan kehilangan aset bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Tas-tas yang mungkin dibeli dengan susah payah. Deposito yang dikumpulkan bertahun-tahun. Rumah-rumah tempat tinggal.

Namun hukum tetap hukum. Korupsi punya harga yang mahal.

  • Kapan Aset Akan Dilelang?

Kejaksaan Agung tak membuang waktu. Aset segera dilelang. Juru Bicara Kejagung, Anang, mengonfirmasi hal ini.

"Lelangnya nggak serta merta," kata Anang. "Eksekusi pidananya dulu. Kalau badannya untuk Harvey. Kalau hartanya diserahkan ke BPA."

BPA adalah Badan Pengelolaan Aset. Lembaga yang mengelola aset rampasan negara. Prosesnya standar. Aset ditaksasi. Nilai pasar ditentukan. Kemudian lelang dibuka.

"Dari BPA nanti ditaksasi," lanjut Anang. "Nanti dibuka lelang. Lelangan terbuka untuk masyarakat."

Artinya, masyarakat umum bisa membeli aset-aset ini. Tas-tas mewah Sandra Dewi. Properti eksklusif. Semuanya akan dipindahtangankan.

Kapan tepatnya? Belum ada jadwal pasti. Namun prosesnya sudah dimulai. Tinggal menunggu taksasi selesai.

  • Mengapa Sandra Dewi Mencabut Gugatan?

Pertanyaan ini menggantung. Tidak ada pernyataan resmi dari Sandra Dewi. Kuasa hukumnya juga minim komentar.

Namun secara hukum, keputusan ini masuk akal. Perlawanan legal memakan biaya. Waktu terbuang. Sementara putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap.

Mencabut gugatan bisa jadi strategi meminimalkan kerugian. Atau mungkin sekadar menerima kenyataan. Bahwa aset-aset itu memang tak akan kembali.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini