• Selasa, 21 Juli 2026

Sandra Dewi Pasrah, Deposito Rp 33 Miliar dan 88 Tas Mewah Resmi Lenyap dari Tangan

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 09:10 WIB
Sandra Dewi Pasrah, Deposito Rp 33 Miliar dan 88 Tas Mewah Resmi Lenyap dari Tangan
Sandra Dewi Pasrah, Deposito Rp 33 Miliar dan 88 Tas Mewah Resmi Lenyap dari Tangan

Harvey Moeis sendiri telah divonis 20 tahun penjara. Uang pengganti Rp 420 miliar. Angka yang fantastis. Menunjukkan besarnya kerugian negara dalam kasus korupsi timah ini.

Sandra Dewi, sebagai istri, tentu terdampak. Asetnya dirampas karena diduga berasal dari hasil kejahatan suami. Meski Sandra tidak dijadikan tersangka, hukum tetap menjangkau harta bendanya.

  • Bagaimana Kronologi Kasus Ini?

Kasus korupsi timah Harvey Moeis mencuat pertengahan 2024. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka. Tuduhan? Korupsi tata kelola timah yang merugikan negara triliunan rupiah.

Penyidikan berlangsung intensif. Aset-aset disita. Rumah digeledah. Termasuk kediaman Sandra Dewi.

Tas-tas mewah ditemukan. Jumlahnya mencengangkan. 88 unit dari berbagai brand papan atas. Deposito Rp 33 miliar. Properti senilai ratusan miliar.

Desember 2024, vonis pertama dijatuhkan. Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara. Namun Kejagung mengajukan kasasi. MA memperberat vonis menjadi 20 tahun. Putusan itu dibacakan Juni 2025.

Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan. Berusaha menyelamatkan asetnya. Namun Oktober 2025, ia mencabut gugatan. Pasrah pada keputusan hukum.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Harvey Moeis: Dana CSR Smelter Timah Hanya Kas Sosial? Cari Tahu Fakta di Sidang Korupsi Besar Ini!

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini