• Kamis, 4 Juni 2026

Kejagung Tahan Eks Kajari Enrekang Terkait Dugaan Korupsi Rp840 Juta Penanganan Perkara BAZNAS

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 24 Desember 2025 | 08:36 WIB
Kejaksaan Agung tahan mantan Kajari Enrekang terkait dugaan terima Rp840 juta dalam penanganan perkara BAZNAS. Jaksa Agung tegaskan tak ada toleransi untuk korupsi.
Kejaksaan Agung tahan mantan Kajari Enrekang terkait dugaan terima Rp840 juta dalam penanganan perkara BAZNAS. Jaksa Agung tegaskan tak ada toleransi untuk korupsi.

Sulawesitoday - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menahan mantan pejabat Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P pada Senin (22/12/2025).

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang senilai Rp840 juta dalam pengurusan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Penetapan status tersangka terhadap P dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai memadai untuk melanjutkan proses hukum.

Dugaan perbuatan pidana tersebut terjadi pada saat P masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang dan menangani perkara yang melibatkan lembaga pengelola zakat nasional.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis yang diterima Sulawesitoday.com, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan tersangka.

Proses tersebut juga didukung oleh berbagai alat bukti sah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, surat, petunjuk, serta barang bukti lainnya, penyidik menetapkan saudara P yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang sebagai tersangka.

Dugaan tindak pidananya adalah menerima sejumlah uang sebesar Rp840 juta berkaitan dengan penanganan perkara BAZNAS," jelas Anang dalam pernyataannya.

Untuk keperluan pendalaman penyidikan, tim JAM Pidsus kemudian melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka P. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 22 Desember 2025.

Selama masa penahanan tersebut, P akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, tersangka P disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada tersangka akan disesuaikan dengan ketentuan yang tertera dalam undang-undang tersebut.

Menanggapi kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pernyataan tegas terkait komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini