Sulawesitoday - Desa Tombi kembali bergolak. Kali ini bukan soal hasil panen. Melainkan soal emas. Emas yang digali tanpa izin. Tanpa aturan. Tanpa memperdulikan masa depan tanah kelahiran mereka sendiri.
Di balik hiruk-pikuk mesin pengeruk, dari penelusuran awal, nama Haji Anjas mencuat ke permukaan. Bersama kelompoknya, ia disebut menguasai aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Ampibabo dengan infrastruktur yang tak main-main. Empat unit talang berukuran besar menjadi bukti nyata dominasinya. Alat-alat itu berdiri kokoh. Mengolah tanah. Memisahkan butiran emas dari lumpur sungai dengan rakus.
"Ada tiga kelompok yang tergabung sama Haji Anjas," ujar seorang sumber yang enggan identitasnya dibuka. Suaranya pelan. Tapi tegas. "Empat talang besar benar miliknya. Tapi talang itu sudah dibakar oleh tim satgas."
Pembakaran talang tersebut bukan langkah main-main. Ini adalah isyarat bahwa negara—setidaknya dalam bentuk satuan tugas—mulai bergerak. Namun, apakah cukup? Atau hanya sekadar simbol tanpa kelanjutan yang konkret?
Siapa Sebenarnya Haji Anjas dan Jaringannya?
Haji Anjas bukanlah nama asing di lingkaran pertambangan lokal. Pengaruhnya meluas. Jaringannya rapat. Ia bukan bekerja sendirian. Kelompoknya terstruktur. Tiga kelompok bergabung di bawah komandonya. Mereka beroperasi layaknya korporasi kecil di tengah hutan.
Kepemilikan empat talang besar menunjukkan skala operasi yang tak bisa dianggap remeh. Talang-talang ini bukan sekadar alat sederhana. Ini adalah infrastruktur permanen. Dibangun dengan investasi besar. Dioperasikan dengan tenaga kerja yang terorganisir. Dan tentu saja, menghasilkan keuntungan yang tak sedikit.
Investigasi lapangan mengungkap, selain Haji Anjas, ada nama-nama lain yang turut beraktivitas. Agus dan Yunus, misalnya. Mereka beroperasi dalam skala lebih kecil. Tapi tetap tanpa izin. Tetap ilegal. Dan tetap merusak.
Apa Dampak Nyata bagi Lingkungan dan Warga Lokal?
Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Tombi bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah ancaman nyata. Ekosistem hutan terganggu. Sumber air tercemar. Risiko longsor meningkat drastis di wilayah yang notabene rawan bencana.
Penggunaan alat berat tanpa pengawasan memperparah kondisi. Tanah digali tanpa perhitungan geoteknik. Limbah dibuang sembarangan. Merkuri—racun paling ditakuti dalam tambang emas rakyat—mencemari aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga.
Aspek keadilan ekonomi juga terinjak. Penguasaan lahan tambang ilegal oleh kelompok tertentu menutup akses warga biasa. Mereka yang seharusnya menjadi pemilik sah kekayaan alam justru menjadi penonton. Keuntungan mengalir ke kantong segelintir orang. Sementara risiko kerusakan ditanggung bersama. Ditanggung oleh generasi mendatang.
"Kami tak minta banyak," keluh seorang warga desa yang juga memilih anonim. "Kami hanya ingin hidup tenang. Air bersih. Tanah yang masih bisa ditanami. Bukan kubangan lumpur beracun."
Mengapa Penegakan Hukum Terasa Setengah Hati?
Artikel Terkait
Banjir Bandang Terjang Guci, Jejak Proyek Mangkrak PLTP di Gunung Slamet Kembali Disorot
Puasa Tinggal Hitungan Hari, Warga Desa Sekumur Curhat Kekurangan Alat Ibadah ke Istri Gubernur Aceh
Tangisan Hati Anak Aceh: Minta Presiden Prabowo Turunkan Alat Berat dan Kirim Sepatu Boot
Oknum Pilih-Pilih Kayu Berkualitas, Warga Aceh Tamiang Geram Pasca Banjir
Gempa M5,6 Guncang Maluku Utara, BMKG: Akibat Deformasi Lempeng Laut Maluku