• Selasa, 21 Juli 2026

Paradoks Sang Pelapor, Bule Prancis Penuding Mafia Narkoba Terjerat Sabu

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Sabtu, 3 Januari 2026 | 21:16 WIB
Ludovic Roche, WN Prancis yang viral menuding jaringan narkoba Lombok, ditangkap polisi. Ia kedapatan membawa sabu di Desa Bayan.
Ludovic Roche, WN Prancis yang viral menuding jaringan narkoba Lombok, ditangkap polisi. Ia kedapatan membawa sabu di Desa Bayan.

Sulawesitoday - Aksi heroik Ludovic Roche di jagat maya berakhir antiklimaks. Warga Prancis ini kini mendekam di balik jeruji besi.

Tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara meringkusnya pada Jumat dini hari. Polisi menyergapnya saat melintas di wilayah Desa Bayan.

Petugas menemukan klip plastik berisi kristal bening diduga sabu. Barang haram itu terselip rapi dalam casing ponsel tersangka.

Berat bruto barang bukti mencapai angka 0,53 gram. Polisi turut mengamankan rekan perjalanannya yang berprofesi sebagai nelayan.

Penangkapan ini meruntuhkan citra "pejuang" yang sempat ia bangun. Sebelumnya, video Muhammad Ali—nama mualafnya—viral menuding jaringan narkoba.

Ia sempat mengklaim kehilangan uang sebesar Rp12,8 miliar. Namun, polisi menyebut angka itu hanyalah distorsi informasi belaka.

"Klaim itu muncul setelah tersangka kehilangan telepon genggamnya," ujar Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Penangkapan ini ditegaskan murni berdasarkan laporan keresahan masyarakat. Polisi menepis anggapan adanya motif balas dendam institusi.

Penyelidikan mendalam menunjukkan riwayat kelam sang warga asing. Ludovic diketahui merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Ia tercatat pernah menjalani proses rehabilitasi di BNN. Status pemegang KITAP ini kini berada di ujung tanduk.

Jeratan hukum yang menanti pun tergolong sangat berat. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009.

Tersangka terancam pidana maksimal hingga hukuman penjara seumur hidup. Langkah hukum ini menjadi babak baru kasusnya.

Tak hanya urusan narkotika, Ludovic menghadapi persoalan hukum lain. Kapolsek Pemenang resmi melaporkannya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Tudingan serampangan di media sosial kini berbalik menjadi bumerang. Validitas argumen sang bule Prancis pun kian dipertanyakan.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini