• Kamis, 16 Juli 2026

Dana Hak Guru Diduga Diselewengkan, Kejari Majene Naikkan Kasus TPP-TKG ke Penyidikan

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Kamis, 16 Juli 2026 | 12:13 WIB
Kejari Majene naikkan status kasus dugaan korupsi dana TPP, TPG-13, Tamsil-13, dan TKG guru ke tahap penyidikan usai Sprindik terbit.
Kejari Majene naikkan status kasus dugaan korupsi dana TPP, TPG-13, Tamsil-13, dan TKG guru ke tahap penyidikan usai Sprindik terbit.

Sulawesitoday - Kejaksaan Negeri Majene menaikkan status penanganan dugaan korupsi dana tunjangan guru ke tahap penyidikan. Dana yang diusut mencakup Tambahan Penghasilan Pegawai, Tunjangan Profesi Guru ke-13, Tambahan Penghasilan ke-13, dan Tunjangan Khusus Guru di Disdikpora Majene tahun anggaran 2024 dan 2025.

Peningkatan status perkara tertuang dalam surat resmi. Surat bernomor B-1372/P.6.11/Fd.2/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026 itu ditujukan kepada Kepala Disdikpora Majene.

Sprindik terbit pada hari yang sama. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/P.6.11/Fd.2/07/2026 resmi mengubah status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Kejari Majene turun tangan langsung. Andi Irfan menandatangani surat pemberitahuan itu selaku penyidik, dengan tembusan ke Kejati Sulawesi Barat.

Empat pos anggaran masuk radar penyidik. TPP dan TPG-13 bersumber dari Dana Alokasi Umum Tambahan, sedangkan TKG berasal dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik.

Baca Juga: RSUD Majene Gandeng Bank Sulselbar Digitalisasi Layanan Kesehatan hingga 2029

Uang sempat tersimpan di satu rekening. Seluruh dana mengendap di rekening Bendahara Gaji Disdikpora Majene sebelum disalurkan ke penerima.

Penyidik mengantongi kewenangan luas. Pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, penyitaan dokumen, hingga penggeledahan bisa dilakukan bila diperlukan.

Alur pencairan dana jadi sasaran utama. Penyidik menelusuri Surat Perintah Pencairan Dana, daftar nominatif penerima, dan rekening koran Disdikpora.

Guru dan tenaga kependidikan jadi pihak terdampak. Dana yang diusut adalah hak mereka, sehingga dugaan penyimpangan berpotensi merugikan langsung penerima yang berhak.

Dugaan penyalahgunaan wewenang jadi fokus pembuktian. Penahanan pembayaran tanpa dasar hukum dan pengalihan dana masuk kategori yang ditelusuri penyidik.

Payung hukum kasus ini sudah jelas. Perkara berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lembaga pengawas turut dilibatkan. Kejari Majene membuka peluang koordinasi dengan BPKP dan BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Perhatian publik ikut meningkat. Sorotan muncul karena dana yang diusut menyangkut kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan di Majene.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini