• Kamis, 4 Juni 2026

Skandal Dana Desa, Empat Mantan Kades di Mamuju Rugikan Negara Rp1,8 Miliar

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Rabu, 1 Januari 2025 | 19:08 WIB
Empat mantan kepala desa di Mamuju didakwa korupsi dana desa dengan total kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar. Apa yang harus dilakukan untuk mencegahnya?
Empat mantan kepala desa di Mamuju didakwa korupsi dana desa dengan total kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar. Apa yang harus dilakukan untuk mencegahnya?

Sulawesitoday - Empat mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Mamuju resmi didakwa atas kasus korupsi dana desa sepanjang tahun 2024. Kasus ini mencoreng integritas program dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara sudah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. “Kasus korupsi dana desa ini melibatkan empat desa di tahun 2024,” ungkap Herman pada Selasa (31/12/2024).

Detail Kasus Per Desa

1. Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang Mantan Kades Limbong, berinisial IS, diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp177 juta. Penyalahgunaan ini terjadi selama tahun anggaran 2021-2022. Berdasarkan audit Inspektorat Mamuju, IS merugikan keuangan negara senilai Rp177.551.500.

Desa Limbong saat itu menerima alokasi dana sebesar Rp1,6 miliar untuk lima program. Namun, sebagian dana tersebut diduga disalahgunakan. Modus operandi IS termasuk memanipulasi laporan keuangan selama ia menjabat.

2. Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo Fince Lokonau, mantan Kades Kakulasan, menghadapi dakwaan korupsi dana desa hingga Rp800 juta. Penyelidikan mengungkapkan bahwa dana ini digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya pengobatan istrinya.

Dana fisik dan gaji perangkat desa dilaporkan sering kali dikelola secara sepihak oleh Fince tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini menjadi penyebab utama terjadinya kerugian besar pada keuangan desa.

Baca Juga: Tragis, Penganiayaan di Kafe Pohuwato: Suami Aniaya Istri di Depan Umum

3. Desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku Mantan Kades Uhaimate, Rusdi Arman, didakwa atas kerugian negara senilai Rp156 juta. Ia diduga membuat laporan palsu terkait proyek pembuatan plat dekker di Dusun Tabelo. Realisasi SPJ proyek ini menunjukkan selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp7 juta.

Kasus ini berlangsung sejak 2023 hingga akhirnya disidangkan pada 2024. Modus seperti manipulasi laporan kegiatan menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

4. Desa Tante Pao, Kecamatan Tapalang Barat Kasus ini melibatkan mantan kades yang tidak disebutkan namanya. Berdasarkan audit Inspektorat, total kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp700 juta. Namun, proses hukum terhadapnya terkendala karena yang bersangkutan mengalami gangguan kecemasan.

Dampak dan Langkah Pencegahan

Kasus-kasus ini menimbulkan dampak serius pada kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat diharapkan lebih aktif mengawasi pengelolaan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas dalam setiap penggunaan anggaran. Selain itu, pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan dan audit secara berkala untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini