• Senin, 20 Juli 2026

Oknum Pengecer dan Pemilik Pangkalan di Pasangkayu Jual Gas LPG 3 Kg di Atas HET

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 8 Januari 2025 | 20:20 WIB
Harga gas subsidi di Pasangkayu melambung hingga Rp 40 ribu. Diskoperindag berjanji menindak tegas oknum nakal. Bagaimana solusinya?
Harga gas subsidi di Pasangkayu melambung hingga Rp 40 ribu. Diskoperindag berjanji menindak tegas oknum nakal. Bagaimana solusinya?

Sulawesitoday - Masalah harga gas subsidi yang melambung tinggi kembali menghantui warga Pasangkayu. Keluhan terus berdatangan, terutama dari masyarakat yang merasa terbebani oleh ulah oknum nakal. Tabung gas 3 kg yang seharusnya terjangkau kini dijual hingga Rp 40 ribu per tabung. Hal ini sangat jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Pasangkayu memastikan akan menindaklanjuti permasalahan ini. "Hari Kamis, kami akan menelusuri masalah ini," ujar Anton, Kepala Seksi Penjamin Mutu Produk Diskoperindag. Anton menegaskan, jika ditemukan pelanggaran oleh pemilik pangkalan, sanksi tegas berupa penghentian suplai selama satu bulan akan diberikan.

Namun, bagaimana dengan pengecer? Di sinilah tantangannya. Pengecer sering kali sudah menjadi tangan ketiga dalam rantai distribusi. "Biasa pengecer itu membeli dari pengecer lain, sehingga harga menjadi tinggi," jelas Anton. Sayangnya, hingga saat ini belum ada sanksi yang jelas untuk pengecer nakal. Anton menyebut pihaknya telah berdiskusi dengan kepolisian, tetapi regulasi terkait sanksi masih dalam tahap pembahasan.

Warga Merasa Tercekik

Keresahan warga terus meningkat. Badu, salah seorang warga Desa Kaluku Nangka, mengungkapkan pengalamannya. "Harga di pengecer mencapai Rp 35-40 ribu. Padahal, kalau beli di pangkalan, harganya Rp 25 ribu," keluhnya. Situasi ini jelas menambah beban masyarakat, terutama mereka yang mengandalkan gas subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Polresta Mamuju Dibanjiri 150 Honorer Sehari, SKCK Jadi Syarat PPPK

Diskoperindag mengingatkan, harga resmi untuk pangkalan adalah Rp 20 ribu per tabung, sementara pengecer tidak boleh menjual di atas Rp 25 ribu. Namun, pelanggaran terus terjadi.

Solusi di Depan Mata?

Untuk meminimalkan penyimpangan, Diskoperindag mendorong warga melapor jika menemukan pelanggaran. Kolaborasi dengan Pertamina juga diharapkan dapat memperketat pengawasan. Warga diimbau segera menghubungi call center 135 untuk melaporkan pengecer yang menjual di atas HET.

Langkah ini harus dibarengi dengan edukasi kepada pemilik pangkalan dan pengecer. Menurut Anton, aturan harus ditegakkan tanpa kompromi. "Kami berharap, tidak ada lagi yang melanggar," tambahnya.

Meski demikian, tanpa penegakan hukum yang lebih ketat, situasi ini sulit berubah. Pertanyaan besarnya: apakah langkah pemerintah cukup untuk menghentikan ulah oknum ini?

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday

Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini