Nadiem tidak bekerja sendirian dalam mengatur proyek raksasa ini. Nama Sri Wahyuningsih hingga Ibrahim Arief ikut terseret dalam dakwaan.
Terdapat pula nama Jurist Tan yang statusnya masih buron. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Kasus ini menjadi potret suram pengadaan barang jasa pemerintah. Konflik kepentingan pejabat publik kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.
Kini, nasib sang pionir digitalisasi pendidikan berada di tangan hakim. Publik menunggu pembuktian atas aliran dana dari Silicon Valley itu.
Baca Juga: Sanggahan Rp809 Miliar Nadiem, Transaksi AKAB Bukan Aliran Ilegal