Nadiem tidak bekerja sendirian dalam mengatur proyek raksasa ini. Nama Sri Wahyuningsih hingga Ibrahim Arief ikut terseret dalam dakwaan.
Terdapat pula nama Jurist Tan yang statusnya masih buron. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Kasus ini menjadi potret suram pengadaan barang jasa pemerintah. Konflik kepentingan pejabat publik kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.
Kini, nasib sang pionir digitalisasi pendidikan berada di tangan hakim. Publik menunggu pembuktian atas aliran dana dari Silicon Valley itu.
Baca Juga: Sanggahan Rp809 Miliar Nadiem, Transaksi AKAB Bukan Aliran Ilegal
Artikel Terkait
Sanggahan Rp809 Miliar Nadiem, Transaksi AKAB Bukan Aliran Ilegal
Sengketa Lapangan Tambaharjo, Saat Koperasi Menggusur Ruang Publik
Fenomena Sinkhole di Situjuah Batua Picu Anomali Air Biru
Catatan Dokter Ilham Tentang Dedikasi Tanpa Batas Relawan Bener Meriah
Anak Purnawirawan Polri Diduga Aniaya Pegawai BUMN, Dipicu Speaker