Sulawesitoday - Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Sulteng mengambil langkah gerak cepat melindungi 1.529 pelaku Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Tojo Una-Una melalui pendaftaran merek dagang.
Inisiatif ini dibahas dalam pertemuan koordinasi di Kota Ampana, Rabu (23/4/2025), antara Tim KI yang dipimpin Kepala Bidang KI Aida Julpha Tangkere dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Touna, diwakili Sekretaris Dinas Muhammad Idris Musaelani.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa Touna menyimpan potensi Kekayaan Intelektual yang melimpah, dengan ragam produk lokal siap bersaing.
Menanggapi data 1.529 UKM, Aida Julpha menegaskan komitmen Kanwil Sulteng: “Kami siap mengawal dan memfasilitasi perlindungan hukum bagi seluruh pelaku usaha di Tojo Una-Una. Melalui sistem merek, kita perkuat ekosistem ekonomi daerah.”
Ia menjelaskan, pendaftaran merek bukan sekadar legalitas, tetapi fondasi membangun identitas dan kredibilitas produk.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menyampaikan urgensi prinsip first to file dalam sistem merek Indonesia.
“Siapa mendaftar dulu, dia yang berhak. Brand lokal harus segera didaftarkan untuk menghindari sengketa atau pembajakan di kemudian hari,” ujarnya.
Renaldy menambahkan, perlindungan KI tak hanya memberi kepastian hukum, tapi juga meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk UKM.
Dinas Perindagkop & UKM Kabupaten Touna menyambut inisiatif ini dengan antusias.
Mereka sepakat menindaklanjuti lewat program teknis seperti pendampingan proses pendaftaran merek, sosialisasi hak KI, dan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual lainnya.
“Langkah ini penting agar UKM kita tidak hanya bertahan di pasar lokal, tapi juga berpeluang menembus pasar nasional dan global,” kata Muhammad Idris.
Koordinasi ini merupakan wujud sinergi antar-institusi pemerintah dalam memberdayakan ekonomi lokal.
Baca Juga: TRC dan TAGANA Sambung Pipa Air 30 Meter di Pebeunang, Warga Diminta Siaga Bencana
Dengan dukungan Kanwil Kemenkum Sulteng dan Dinas UKM Touna, 1.529 pelaku usaha diharapkan segera memanfaatkan skema first to file—menjadi pelopor brand kuat yang terlindungi hukum.
Artikel Terkait
81,5 Persen Dana Hibah Pilkada Digunakan, Bawaslu Palu Pulangkan Rp 2,65 M ke Pemkot
China Uji Coba Broadband 10G di Hebei, Unduh Film 4K dalam 20 Detik
TRC dan TAGANA Sambung Pipa Air 30 Meter di Pebeunang, Warga Diminta Siaga Bencana
Rakhmat Renaldy Pimpin Pendampingan Regulasi Daerah, Lima Rancangan Morut Diharmonisasi
CITCOM CONNEXT 2025 Buka Pintu Kolaborasi AI, Pemerintah dan Komunitas Bersinergi di Bandung