• Selasa, 21 Juli 2026

DPRD Bone Sulsel Ungkap Alasan Formasi PPPK 2024 Hanya Damkar dan Nakes, Tenaga Teknis Tidak Diusulkan!

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Senin, 21 Oktober 2024 | 15:26 WIB
Keputusan Pemkab Bone untuk hanya membuka formasi PPPK damkar dan nakes memicu protes tenaga teknis honorer. #PPPK #FormasiTeknis #DPRDBone (Nur Rafiqa)
Keputusan Pemkab Bone untuk hanya membuka formasi PPPK damkar dan nakes memicu protes tenaga teknis honorer. #PPPK #FormasiTeknis #DPRDBone (Nur Rafiqa)

Sulawesitoday - Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengambil keputusan yang cukup kontroversial terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Hanya dua formasi yang akan dibuka: tenaga pemadam kebakaran (damkar) dan tenaga kesehatan (nakes). Keputusan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan tenaga teknis honorer yang merasa diabaikan, terutama setelah protes mereka baru-baru ini di depan Kantor DPRD Bone.

Anggota DPRD Bone, Andi Muh Idris Rahman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah sepenuhnya wewenang Pemkab Bone. Menurutnya, anggaran daerah menjadi alasan utama mengapa formasi tenaga teknis tidak diusulkan.

Baca Juga: Sopir Bus Buana Trans Dikeroyok dan Ditikam di Mamuju Sulbar, Pelaku Cemburu Mantan Istri

"Tidak buka formasi karena tidak ada anggaran. Formasi yang dibuka hanya damkar dan nakes," ujarnya kepada detikSulsel, Senin (21/10/2024). Ini menunjukkan keterbatasan fiskal daerah yang menjadi penghalang bagi pengangkatan formasi lain, meskipun kebutuhan akan tenaga teknis cukup mendesak.

Namun, alasan ini tidak serta-merta diterima oleh masyarakat, terutama tenaga teknis yang merasa terpinggirkan. Mereka menuntut adanya kejelasan dan keadilan dalam kebijakan perekrutan PPPK. Bahkan, mereka berencana membawa aspirasi ini langsung ke Jakarta.

Baca Juga: ODGJ Tewas Diduga Dicekik Sesama Pasien di Makassar, Dua Perawat Diamankan Polisi

"Kita menuntut agar formasi dibuka juga bagi tenaga teknis. Keputusannya kita akan ke Jakarta bersama DPRD Bone, karena aspirasi ini akan dibawa langsung ke MenPAN-RB," tegas Andi Muh Akib, perwakilan honorer tenaga teknis.

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan PPPK bukan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Seperti yang disampaikan Idris Rahman, pengangkatan pegawai PPPK diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). "Daerah hanya memohon, dan biasa tidak disetujui, makanya keputusan untuk dua formasi itu diatur pusat," tambah Idris.

Baca Juga: Kenaikan UMP Sulsel 2025, Apindo Minta Sesuaikan dengan Pertumbuhan Ekonomi, Bukan Tekanan Buruh

Ini adalah poin yang sering kali diabaikan. Pemda, meskipun memiliki kewenangan untuk mengusulkan, tetap bergantung pada keputusan pusat. Dalam kasus ini, Pemkab Bone tidak berhasil mendapatkan persetujuan formasi tenaga teknis karena jadwal pengajuan kuota tambahan sudah terlewat. Wakil Ketua DPRD Bone, Khairul Amran, menjelaskan bahwa Pemkab Bone memang sempat ingin mengusulkan formasi tersebut, namun terlambat.

"Itu ada jadwal usulan, dan usulannya sudah lewat," jelasnya.

Baca Juga: Simpatisan Suhartina Bohari Kawal Pemeriksaan di Bawaslu, Tegaskan Tidak Terlibat Kampanye

Kegagalan ini menambah kompleksitas situasi, di mana tenaga teknis merasa tidak hanya diabaikan, tapi juga kurang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Dengan tuntutan mereka yang semakin vokal, tak heran jika tensi antara pemerintah daerah dan masyarakat semakin meningkat.

Ke depan, DPRD Bone dan Pemkab perlu memperbaiki komunikasi dengan tenaga honorer, terutama agar kejadian serupa tidak terulang. Karena bagaimanapun, mereka yang berada di lapangan, baik damkar, nakes, maupun tenaga teknis, adalah tulang punggung pelayanan publik. Jika masalah anggaran memang menjadi kendala utama, transparansi harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik bisa dipulihkan.

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini