Sulawesitoday - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar harmonisasi untuk enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Morowali. Kegiatan ini berlangsung di Aula Garuda dan bertujuan memastikan keselarasan rancangan peraturan dengan regulasi yang lebih tinggi. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan yang lebih baik dapat diwujudkan.
Dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, harmonisasi ini dinilai sebagai tugas strategis Kanwil.
"Kami menjalankan fungsi pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah," tegasnya, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018. Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya pengembangan budaya hukum dan konsultasi bagi pemerintah daerah.
Baca Juga: Inovasi Digital Kemenkum: Mudah, Cepat, dan Transparan untuk Semua
Dalam acara ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, hingga Direktur RSUD Morowali turut hadir. Mereka memberikan masukan terkait enam Ranperbup yang difasilitasi, yaitu:
-
Pedoman Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Permusyawaratan Desa.
-
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
-
Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
-
Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Morowali.
-
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2025.
-
Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan efektif.
"Harmonisasi memastikan peraturan daerah selaras dengan hukum yang berlaku, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pemerintahan yang efisien," ujarnya. Ia juga berharap agar peraturan ini segera ditetapkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Morowali.
Diskusi berjalan intensif, melibatkan berbagai pihak untuk menganalisis rancangan peraturan secara mendalam. Hal ini dilakukan guna menghindari potensi tumpang tindih dan memastikan substansi aturan sesuai kebutuhan daerah. Upaya ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam pembangunan berkelanjutan di Morowali.
Artikel Terkait
Bantuan Beras 2025: 160 Ribu Ton Akan Disalurkan ke 16 Juta Penerima dalam 6 Bulan
Lalai Tinggalkan Barang di TKP, Pria Gorontalo Ketahuan Bobol 12 Sekolah
Tragis! Siswi SMP di Parepare Jadi Korban Rudapaksa Tetangga, Kasus Kini Ditangani Polisi
Harus Bersabar hingga 2025, Dana Operasional Rp120 Juta untuk Kepala Lingkungan di Majene Tak Kunjung Cair
Inovasi Digital Kemenkum: Mudah, Cepat, dan Transparan untuk Semua