Sulawesitoday - Anda tentu pernah melihatnya. Saat asyik bermain media sosial, muncul iklan. Menggiurkan. Kadang terlihat seperti solusi finansial, kadang promo yang tak masuk akal. Begitu diklik, tamatlah. Saldo di M-banking ludes seketika.
Inilah modus baru maling zaman sekarang: masuk lewat pintu resmi iklan media sosial.
Di Amerika Serikat, para senatornya mulai gerah. Mereka tidak mau lagi sekadar menonton rakyatnya dirampok lewat layar ponsel. Maka, muncullah sebuah gebrakan politik yang jarang terjadi: kerja sama lintas partai. Senator Republik dan Demokrat bersatu.
Nama aturannya mentereng: Safeguarding Consumers from Advertising Misconduct Act. Singkatannya pas: SCAM Act.
Intinya sederhana saja. Platform media sosial wajib memverifikasi siapa yang memasang iklan. Jika mereka membiarkan penipu beriklan, maka platform itu harus siap-siap berhadapan dengan hukum. Bisa digugat oleh Komisi Perdagangan Federal (FTC) atau jaksa agung negara bagian.
Logikanya sangat masuk akal. Seperti kata Senator Ruben Gallego dari Demokrat: kalau sebuah perusahaan dapat duit dari iklan, ya perusahaan itu harus tanggung jawab memastikan iklannya bukan penipuan. Jangan hanya mau ambil untungnya, tapi lepas tangan pada dampaknya.
Masalahnya, angka-angkanya bikin geleng-geleng kepala. Ada laporan yang menyebutkan bahwa raksasa seperti Meta—induk Facebook dan Instagram—diperkirakan meraup pendapatan sekitar US$16 miliar pada tahun 2024 hanya dari iklan penipuan dan produk ilegal lainnya. Itu sekitar 10 persen dari total pendapatan mereka.
Sepuluh persen. Itu angka yang sangat besar untuk sebuah "kekhilafan".
Tentu, Meta membantah. Mereka bilang angka itu dilebih-lebihkan. Mereka mengaku sudah agresif memerangi penipuan. Namun, draf RUU tersebut mengungkap fakta lain: banyak platform sengaja melonggarkan proses verifikasi demi mengejar keuntungan finansial.
Mereka membiarkan verifikasi yang ketat lewat begitu saja agar volume iklan tetap tinggi. Akibatnya, media sosial berubah menjadi jalan tol bagi para penipu online.
Kini, lewat SCAM Act, platform tidak bisa lagi berkelit. Mereka wajib memverifikasi identitas resmi pengiklan atau legalitas bisnisnya. Mereka juga harus cepat menindak laporan penipuan, baik dari pengguna maupun pemerintah.
Dunia memang sedang bergerak ke sana. Para regulator global mulai sadar bahwa membiarkan media sosial mengatur dirinya sendiri adalah sebuah kesalahan. Meta sendiri kabarnya sempat mencoba menyusun strategi untuk menunda atau menghentikan aturan verifikasi pengiklan ini secara global. Meski kemudian mereka membantahnya dan menyatakan tetap bekerja sama dengan regulator.
Pelajaran bagi kita: di balik kecanggihan algoritma yang bisa tahu apa yang kita suka, ternyata ada celah yang dibiarkan terbuka demi pundi-pundi uang iklan.
Artikel Terkait
Anti-Lag, 5 Pilihan HP Murah RAM Besar di Bawah 1 Juta untuk Multitasking
ASN Kemenag Parimo Didorong Tingkatkan Kompetensi dan Harmonisasi Kerja
Pegiat Anti Korupsi Bedah Dokumen Kilat Izin Tambang Tumpang Pitu Era Azwar Anas
Aksi Heroik Pelajar SMK Tegal, Ajun Gugur Terseret Arus Saat Bantu Sesama di Bojong
Cara Cek Desil DTKS 2026, Syarat Kunci Lolos KIP Kuliah dan Bansos Kemensos