Sulawesitoday - Gunung emas Tumpang Pitu itu kembali bergolak. Bukan karena aktivitas vulkaniknya. Tapi karena dokumen-dokumen lamanya mulai dibedah kembali oleh kelompok pegiat anti korupsi.
Target bedah dokumen itu jelas: kebijakan yang keluar di era Abdullah Azwar Anas saat menjabat Bupati Banyuwangi. Sosok yang pernah menjadi Menpan RB itu kini disorot terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI).
Ada yang menarik dari temuan Ance Prasetyo, koordinator para pegiat tersebut. Soal kecepatan. Proses keluarnya Keputusan Bupati untuk pengalihan izin itu tergolong kilat. Hanya tujuh hari sejak surat permohonan diajukan pada 2 Juli 2012, keputusan sudah ditandatangani pada 9 Juli 2012.
"Jika kita lihat proses pengajuan Keputusan Bupati Banyuwangi dikeluarkan hanya berjarak seminggu atau 7 hari," ungkap Ance Prasetyo.
Padahal, saat itu status izin kawasan hutan masih menyisakan ganjalan. Persetujuan perubahan nama pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan baru keluar setahun kemudian, Maret 2013. Secara aturan, pemegang IPPKH dilarang memindahtangankan izin kepada pihak lain tanpa restu menteri.
Permainan saham di PT BSI juga tak kalah lincah. Awalnya, PT IMN memegang 51 persen saham. Hanya dalam dua bulan, peta kepemilikan berubah total. Lewat Keputusan Bupati nomor 188 pada September 2012, saham PT BSI 100 persen berpindah ke PT Alfa Suksesindo.
Gerakan itu belum berhenti. Desember 2012, komposisi saham berubah lagi. PT Alfa Suksesindo tinggal menyisakan 5 persen. Sisanya, 95 persen saham, sudah beralih ke tangan PT Merdeka Serasi Jaya. Perubahan demi perubahan ini dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, bahkan hanya berselang sehari setelah surat permohonan diajukan.
Pola inilah yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturannya tegas: pemegang IUP tidak boleh memindahkan izinnya kepada pihak lain.
"Itu kan bisa menjadi pintu masuk, untuk mengungkap lebih mendalam dan menelusuri ada tidaknya aliran dana," tegas Ance.
Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah soal wajah hutan di sana. Tumpang Pitu semula adalah hutan lindung. Di sana haram hukumnya melakukan penambangan dengan pola terbuka. Namun, ada usulan perubahan fungsi kawasan hutan seluas 9.743,28 hektar menjadi hutan produksi tetap.
Begitu statusnya berubah menjadi hutan produksi lewat keputusan Kementerian Kehutanan, pintu untuk pola pertambangan terbuka pun lebar-lebar terbuka. Tanpa usulan perubahan status itu, Gunung Tumpang Pitu mungkin tidak akan mengalami kerusakan seperti sekarang. Hutannya akan tetap terjaga sebagai benteng alam, bukan sebagai lubang tambang yang menganga.
Baca Juga: Pembersihan Lahan Berujung Petaka, 20 Hektare Lahan di Parigi Moutong Jadi Abu
Artikel Terkait
Resmi Rilis Redmi Note 15 Pro 5G: Kamera 200MP dan Baterai 6580 mAh, Harga 4 Jutaan
Geger Emas Digital China, Skandal Rp23,5 Triliun - Tips Investasi Aman
PSN NEPIE Parigi Moutong, Janji Energi Hijau di Tengah Ancaman Konflik Sosial
Anti-Lag, 5 Pilihan HP Murah RAM Besar di Bawah 1 Juta untuk Multitasking
ASN Kemenag Parimo Didorong Tingkatkan Kompetensi dan Harmonisasi Kerja