Jatah Setengah dari Gurihnya Kue Haram
Puncaknya, dalam dakwaan yang sama, terungkap bahwa Budi Arie meminta jatah setengah atau 50 persen dari hasil pengamanan situs judol. Ya, setengahnya.
Zulkarnaen disebut diperintah mencari orang untuk mengumpulkan data situs judol. Adhi Kismanto, meski tak punya gelar sarjana, diterima atas ‘atensi’ langsung dari menteri.
Adhi, bagai juru masak, menyaring daftar pemblokiran, memastikan situs yang sudah memberi ‘pelicin’ tak masuk daftar hitam.
“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” demikian bunyi dakwaan yang membakar publik.
Zulkarnaen, dengan sombongnya, kerap memakai kedekatannya dengan Budi Arie sebagai tameng. “Saya teman dekat Pak Menteri,” ujarnya kepada terdakwa lain, seolah itu adalah jimat sakti.
Ketika praktik sempat mandek di April 2024, Zulkarnaen kembali ke ‘sarang’ Widya Chandra, menemui Budi Arie, meminta restu untuk melanjutkan. Gayung bersambut.
“Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik,” bunyi dakwaan.
Totalnya, lebih dari 10 ribu situs berhasil ‘diamankan’ dari pemblokiran, dengan perputaran dana mencapai puluhan miliar rupiah.
Mendengar semua itu, Budi Arie buru-buru menampik. “Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” katanya dalam pernyataan tertulis, Senin, 19 Mei lalu.
Namun, apakah bantahan itu cukup menghentikan benang kusut yang kian melilit ini? Hanya keadilan di ruang sidang yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Ciputra Pesta Cuan Pemegang Saham: Laba 2024 Melonjak, Marketing Sales Tembus Rp11 Triliun
Akta Cerai Gaib Hebohkan Sulteng, Kemenkum Pasang Badan Bela Hak Perempuan
Bnei Brak Kota Diyakini Dilindungi Tuhan Runtuh Kena Rudal Iran, Guncang Iman Warga
Yaqut di Pusaran Isu Korupsi Haji, KPK Usut Penambahan Kuota
Julukan Naga Terbang Iran untuk Rudal Hipersonik Fattah Gemparkan Medsos, Ubah Peta Konflik