• Selasa, 21 Juli 2026

Yaqut di Pusaran Isu Korupsi Haji, KPK Usut Penambahan Kuota

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Jumat, 20 Juni 2025 | 13:26 WIB
KPK selidiki dugaan korupsi kuota haji di era Yaqut menjabat. Gugatan praperadilan menyertai, menuntut transparansi di tengah penyelidikan.
KPK selidiki dugaan korupsi kuota haji di era Yaqut menjabat. Gugatan praperadilan menyertai, menuntut transparansi di tengah penyelidikan.

Sulawesitoday - Asap mulai mengepul di markas Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah itu kini tengah mengendus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana penambahan kuota haji yang terjadi di era Yaqut Cholil menjabat Menteri Agama.

Perkara ini, sebut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sudah masuk ke tahap penyelidikan internal.

“Betul sekali, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi penambahan kuota haji,” kata Asep kepada sejumlah awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/6/2025). Sebuah pengakuan yang mempertegas langkah lembaga itu di tengah riuh rendah pertanyaan publik.

Kasus ini laksana benang kusut yang perlahan terurai, bermula dari laporan masyarakat yang mencium kejanggalan pada pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.

Sebanyak 20.000 kuota ekstra dari Pemerintah Arab Saudi itu sejatinya dibagi dua: 10.000 untuk haji reguler dan sisanya, 10.000, dialokasikan untuk haji khusus. Pembagian yang, konon, memantik dugaan penyimpangan karena pengalihan jatah ke haji khusus dinilai tidak sesuai prosedur.

Angin kencang pun menerpa KPK. Gugatan praperadilan dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan bernomor 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel itu mulai disidangkan perdana pada 20 Mei 2025. Sebuah langkah perlawanan atas lambatnya respons KPK.

Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum Arruki, menuding KPK tak sigap menindaklanjuti laporan yang disodorkan Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) sejak 6 Agustus 2024.

Laporan itu, ia bilang, mengurai adanya indikasi pungutan liar hingga miliaran rupiah, imbas pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus.

“Harusnya KPK bersikap transparan. Ini menyangkut keuangan negara dan keadilan bagi calon jemaah haji yang tak bersalah,” tegas Marselinus, dengan nada gusar.

Meski demikian, KPK tak gentar. Proses penyelidikan, kata Asep, tetap berjalan dan tak pernah dihentikan.

“Kami masih terus mendalaminya. Tak ada penghentian kasus selama bukti awal masih cukup,” jamin Asep, menegaskan komitmen lembaga pimpinan Nawawi Pomolango itu.

Baca Juga: Bnei Brak Kota Diyakini Dilindungi Tuhan Runtuh Kena Rudal Iran, Guncang Iman Warga

Di sisi lain, gema kasus ini juga sampai ke gedung parlemen. Panitia Khusus Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun menemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi kuota tambahan ini.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini