Namun, tidak semua beruntung. Ada beberapa kriteria yang musti dipenuhi. Warga Negara Indonesia dengan NIK yang tervalidasi, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta penerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan adalah syarat pokok.
Mereka yang berstatus ASN, TNI, Polri, atau telah mencicipi bantuan lain seperti PKH, harus ikhlas tak ikut dalam barisan ini. Semua data ini akan dipilah oleh BPJS Ketenagakerjaan dan divalidasi oleh Kemnaker sebelum kucuran dana dimulai.
Bagi pekerja di Sulawesi Tengah, pencairan BSU tahap 2 tahun 2025 ini tak sekadar bantuan semata. Ia adalah wujud perhatian negara, sekaligus pelumas bagi roda ekonomi rumah tangga. Terus pantau informasi resmi, pastikan data selalu akurat, agar hak Anda tidak terlewat.
Artikel Terkait
DPR Jamin WNI di Zona Konflik Israel-Iran Tak Sendiri, Hotline Komunikasi Siap Menjembatani
Kejati Sulteng Obrak-abrik PUPR Parimo, Sinyal Tersangka Proyek Jalan Kian Dekat
Puasa 1 Muharram, Begini Hukum dan Amalan Warga Sulawesi Tengah yang Jarang Diketahui
Panduan Lengkap Puasa 1 Muharram 1447 H untuk Warga Sulawesi Tengah: Niat, Tata Cara, dan Doa Berbuka
Kenapa BSU di Sulawesi Tengah Belum Masuk Rekening? Cek Status Anda di Sini