• Selasa, 21 Juli 2026

Izin Operasi 190 Perusahaan Tambang Dicabut, Jaminan Reklamasi Jadi Pemicu

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Senin, 22 September 2025 | 09:25 WIB
Kementerian ESDM jatuhkan sanksi kepada 190 perusahaan tambang karena kelalaian jaminan reklamasi. 9 provinsi terdampak sanksi tegas ini
Kementerian ESDM jatuhkan sanksi kepada 190 perusahaan tambang karena kelalaian jaminan reklamasi. 9 provinsi terdampak sanksi tegas ini

Proses birokrasi untuk memenuhi kedua syarat tersebut tidaklah mudah. Perusahaan harus menyiapkan dokumen teknis yang komprehensif. Kajian dampak lingkungan mendalam diperlukan. Perhitungan biaya reklamasi harus akurat dan realistis.

Bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan dalam batas waktu 60 hari, operasional dapat dilanjutkan kembali. Namun pengawasan ketat akan terus berlanjut. Pelanggaran serupa di masa depan akan mendapat sanksi lebih berat.

  • Bagaimana Nasib Industri Pertambangan ke Depan?

Tindakan tegas pemerintah ini menandai era baru industri pertambangan Indonesia. Paradigma "menambang dulu, reklamasi belakangan" sudah tidak berlaku lagi. Komitmen lingkungan menjadi syarat mutlak keberlangsungan usaha.

Perusahaan tambang kini dihadapkan pada pilihan sulit. Mematuhi regulasi lingkungan dengan konsekuensi biaya tinggi, atau kehilangan izin operasional. Tidak ada lagi toleransi untuk kelalaian lingkungan.

Langkah progresif ini diharapkan mendorong praktik pertambangan berkelanjutan. Teknologi ramah lingkungan akan semakin diadopsi. Investasi pada reklamasi dan pascatambang akan meningkat signifikan.

Namun, tantangan ekonomi tidak bisa diabaikan begitu saja. Biaya reklamasi yang tinggi dapat mengurangi daya saing industri pertambangan nasional. Keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan lingkungan menjadi kunci sukses ke depan.

Baca Juga: Tawuran Tallo Makassar Sengaja Diviralkan untuk Pengalihan Bisnis Sabu - Polisi Ungkap Dalang Tersembunyi

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini