Sulawesitoday - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, turun tangan langsung. Amarahnya meluap. Tanah miliknya seluas 16,4 hektare di kawasan elite Jalan Metro Tanjung Bunga kini jadi rebutan. Pihak yang dituding: PT Gowa Makassar Tourism Development alias GMTD.
"Ini bukan sengketa biasa," ujar JK tegas. Rabu sore, 5 November 2025, sosok yang akrab disapa Bapak JK itu meninjau langsung lokasi. Matanya tajam. Suaranya keras. "Ini perampokan terselubung. Direkayasa habis-habisan."
Kasus ini bukan soal sepele. Bagi pendiri PT Hadji Kalla itu, ini urusan kehormatan. Kehormatan tanah Bugis-Makassar yang dijaga turun-temurun. "Selama 30 tahun kami kuasai tanah ini. Ada sertifikat resmi. Tiba-tiba muncul pendatang yang sok-sokan ngaku pemilik," cetusnya dengan nada geram.
Lahan yang dipersengketakan bukan sembarangan lahan. Lokasinya strategis. Menghadap laut. Di kawasan paling berkembang di Makassar. Nilainya? Miliaran rupiah. Dan menurut JK, tanah itu dibeli langsung dari keturunan Raja Gowa. Sah secara hukum. Sertifikat diterbitkan BPN sejak 1996.
"Ini tanah saya sendiri. Beli dari anak Raja Gowa dulu. Wilayah ini kan masuk Gowa tempo dulu. Sekarang jadi bagian Makassar," jelasnya sambil menunjuk batas-batas lahan.
Mengapa Eksekusi GMTD Dianggap Ilegal?
GMTD mengklaim telah mengeksekusi lahan tersebut. Dasar hukumnya? Putusan Pengadilan Negeri Makassar yang mereka menangkan. Namun JK menepis klaim itu mentah-mentah. Alasannya simpel: prosedur eksekusi tidak sesuai aturan Mahkamah Agung.
"Mereka bilang sudah eksekusi. Dimana eksekusinya? Eksekusi yang sah harus ada constatering—pengukuran resmi oleh BPN di lokasi," papar JK dengan rinci. "Harus ada lurah, ada panitera, ada BPN. Ini semua tidak ada. Yang menunjuk lokasi justru GMTD sendiri."
Menurut ketentuan MA, eksekusi lahan wajib melibatkan pihak berwenang. Pengukuran harus dilakukan Badan Pertanahan Nasional. Prosesnya transparan. Tapi dalam kasus ini? Nihil. "Pembohong semua mereka. Ini cuma rekayasa," tegas JK.
Kuasa hukum Hadji Kalla, Azis T, menambahkan fakta krusial. PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara perdata yang dimenangkan GMTD. "Kami tidak terikat secara hukum terhadap putusan tersebut. Karena kami bukan tergugat," ujar Azis tegas, Selasa kemarin (4/11).
Yang digugat dalam perkara itu? Seseorang bernama Manyombalang Dg Solong. Sosok yang menurut JK hanya penjual ikan biasa. "Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Ini permainan kotor," sindir JK tajam.
Siapa Dalang Dibalik Rekayasa Ini?
JK tidak main-main saat menyebut dalang di balik kasus ini. Dia mengarahkan jari ke satu nama besar: Lippo Group. "Ini ciri khas Lippo. Permainan mereka begitu," tukas JK tanpa ragu.
Menurutnya, ada indikasi kuat praktik mafia tanah dalam kasus ini. Modusnya terstruktur. Rapi. Sistematis. Memanfaatkan celah hukum. "Mereka pilih orang lemah sebagai tergugat. Menangkan perkara. Lalu klaim tanah orang lain yang bukan pihak dalam perkara," jelasnya mengurai modus.
Artikel Terkait
Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Diskors MKD, Hak Keuangan Ditahan 3-6 Bulan
Kasus Joget di Sidang MPR Berakhir, Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos - 3 Lainnya Kena Sanksi
Ratusan PPPK Donggala Geruduk Kantor Gubernur Sulteng, Tagih Gaji yang Tertunda
Perubahan Status Kawasan Hutan dalam Revisi RTRW Parigi Moutong Jadi Atensi DPRD Parigi Moutong
Ribuan Guru PGRI Luwu Utara Demo Tuntut Keadilan Dua Guru SMAN 1 Masamba Kena PTDH