• Selasa, 21 Juli 2026

Proyek Gedung Perpustakaan Parimo Terancam Putus Kontrak Gara-Gara Kaca, PPK vs Kontraktor

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Sabtu, 29 November 2025 | 00:20 WIB
Konflik teknis kaca pabrikan hambat proyek perpustakaan Parimo. PPK ancam putus kontrak CV Arawan jika tak selesai 14 Desember 2025.
Konflik teknis kaca pabrikan hambat proyek perpustakaan Parimo. PPK ancam putus kontrak CV Arawan jika tak selesai 14 Desember 2025.

Sulawesitoday - Kontrak hampir putus. Gedung baru perpustakaan daerah Parigi Moutong kini dibayangi ancaman pemutusan kontrak sepihak. Sakti Lasimpara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Parimo, menegaskan sikap tegas: CV Arawan harus rampung sebelum 14 Desember 2025, atau kontrak diputus tanpa ampun.

Persoalannya sederhana namun pelik. Kaca. Ya, sepotong kaca pabrikan menjadi batu sandungan yang menghentikan laju proyek senilai miliaran rupiah ini. Pertengkaran teknis antara PPK dan kontraktor kini memanas, sementara jarum jam terus berdetak menuju tenggat waktu.

Kondisi progres sangat memprihatinkan sekali. Target sulit tercapai sesuai jadwal," ujar Sakti di ruang kerjanya, Jumat (28/11/2025). Nada bicaranya datar. Namun tekanannya terasa nyata.

Hingga minggu ke-27 pembangunan, progres fisik baru menyentuh 80 persen. Angka itu minus 6 persen dari target kontraktual yang seharusnya 86 persen. Keterlambatan ini bukan lagi soal administrasi biasa—ini ancaman nyata bagi proyek bergengsi kabupaten.

  • Mengapa SCM Kedua Dikeluarkan?

Sakti tidak main-main. Ia sudah mengeluarkan peringatan berkali-kali. Besok, Show Cause Meeting (SCM) kedua akan meluncur ke tangan Stanley, kontraktor CV Arawan. Ini bukan surat cinta romantis—melainkan ultimatum formal yang mengancam eksistensi kontrak.

"Saya sudah peringatkan berkali-kali sebelumnya. SCM 2 ini untuk pastikan keseriusan mereka," tegasnya dengan mimik wajah serius. Tidak ada tambahan waktu. Tidak ada addendum. Tidak ada kelonggaran apa pun—itulah janjinya yang tegas.

PPK ini menolak solusi instan yang berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Ia khawatir jika standar diturunkan, masa pakai gedung akan terancam. "Kalau kualitas turun, dampaknya panjang ke masa depan," katanya sambil menunjuk sketsa desain di meja kerjanya.

Evaluasi minggu depan menjadi penentu. Jika progres masih stagnan, SCM 3 akan dikeluarkan. Setelah itu? Pemutusan kontrak tinggal menunggu waktu.

  • Apa Sebenarnya Masalah Kaca yang Jadi Polemik?

Inilah inti persoalannya. Kaca pabrikan tebal 16 milimeter dengan ukuran 2x2 meter tanpa bingkai—desain yang disebut PPK sebagai keunikan arsitektural gedung perpustakaan. Tim pusat bahkan sudah apresiasi desain tersebut. Tapi pelaksana lapangan justru merasa desain ini terlalu beresiko.

Stanley, sang kontraktor CV Arawan, menyebut tidak yakin memasang kaca sesuai desain awal. Alasannya sangat teknis: tanpa bingkai pengunci, kaca jumbo itu berpotensi roboh saat gempa. "Potensi bahayanya sangat besar pak. Saya mau tanggungjawab jikalau rubuh?" bantahnya saat dihubungi via WhatsApp.

Ia mengajukan solusi alternatif: kaca tipe one way dengan banyak rangka bingkai. Lebih aman, lebih murah, dan lebih cepat dikerjakan. Bahkan konsultan dan pengawas sudah menyetujui usulan ini. Namun Sakti menolak mentah-mentah.

"Ini bukan soal mudah atau susah. Desain sudah disepakati empat bulan lalu. Kalau sekarang dipersoalkan, ada apa?" sergah Sakti dengan nada skeptis. Ia mencurigai kontraktor hanya ingin mengejar kemudahan tanpa memperhitungkan nilai estetika.

Perubahan spesifikasi ini juga berdampak finansial. Selisih harga mencapai lebih dari Rp100 juta. Revisi analisis dan kontrak harus dilakukan—sesuatu yang mustahil mengingat waktu sudah mendesak sekali. Namun, Stanley menyebut selisih Rp100 juta itu bisa dikonversikan ke penambahan volume pekerjaan lainnya.

  • Benarkah Kontraktor Dipersulit Pencairan Dana?

Stanley membantah tudingan tidak serius. Ia bahkan melayangkan pembelaan panjang. Salah satunya soal hambatan pencairan dana yang membuatnya harus merogoh kocek pribadi hingga Rp2 miliar.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini