Sulawesitoday - Sebuah kanal pengaduan berbasis WhatsApp berhasil membongkar tiga kasus besar dalam dua bulan terakhir. Totalnya mencapai 173,9 ton komoditas pangan ilegal dan praktik pungutan liar di 99 titik.
Kasus pertama melibatkan 133,5 ton bawang bombai tanpa dokumen karantina. Pengiriman dari Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, digagalkan setelah ada laporan masyarakat.
Tim gabungan Polrestabes Semarang, Balai Karantina, TNI, dan instansi terkait langsung bergerak. Seluruh muatan diamankan untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Kasus serupa terjadi di Batam dengan 40,4 ton beras ilegal. Penindakan dilakukan bahkan sebelum kapal bersandar di pelabuhan melalui koordinasi dengan TNI, Polri, Bea Cukai, dan pemerintah daerah.
"Ini nomor aku pegang, langsung ditindaklanjuti," kata Menteri Pertanian Amran di Jakarta, Selasa pekan lalu. "Saatnya kita perangi mafia, koruptor, afiliasinya, seluruh yang merugikan sektor pertanian."
Kanal Lapor Pak Amran di nomor 0823-1110-9390 diluncurkan kembali pada 31 Oktober 2024. Ribuan laporan diterima dari petani dan masyarakat di berbagai daerah.
Salah satu temuan paling mengejutkan adalah praktik pungutan liar bantuan traktor. Seorang staf Kementerian Pertanian mengaku sebagai Direktur Jenderal dan meminta Rp50–100 juta per unit di 99 titik berbeda.
Pemeriksaan internal dilakukan segera setelah laporan masuk. Pelaku mengakui perbuatannya dan diberhentikan, sementara bukti diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Mentan menegaskan kanal ini merupakan ruang partisipasi publik dengan jaminan kerahasiaan pelapor. Ia mendorong seluruh petani dan masyarakat untuk melaporkan penyimpangan di sektor pertanian.
"Negara hadir dan tidak akan diam jika petani dirugikan," katanya. "Yang melapor adalah pahlawan pangan."
Kanal pengaduan ini juga berhasil mengungkap pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Mentan memberikan ultimatum mencabut izin pengecer dan distributor yang terbukti melanggar ketentuan HET.
Tidak hanya itu, ia juga memberikan peringatan kepada seluruh manajer Pupuk Indonesia. Mereka diminta mengawasi distributor terkait implementasi HET di lapangan.
Penanganan laporan dilakukan secara cepat melalui tim pengawasan Kementerian Pertanian. Koordinasi lintas kementerian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan.
"Kita harus lindungi 160 juta petani Indonesia," tegas Mentan. "Kalau ada yang bermain-main kita tindak tegas."
Artikel Terkait
Stimulus 15 Bulan, Ojek Online Kini Cukup Bayar Setengah
Kalah Pacu AI, Apple Pilih Gemini demi Siri
Sindiran Warga di Lampung Selatan, 14 Tahun Menanti Aspal-Tebar Lele
Anatomi Suap Pajak, Modus Kontrak Fiktif PT Wanatiara
PPPK Paruh Waktu Bekerja dalam Ketidakpastian Hukum, DPRD Parimo Desak Pemda