Sulawesitoday - Rabu sore 21 Januari 2025 mencekam. Di Karangpandan. Karanganyar.
Angin datang begitu saja. Bukan angin biasa. Puting beliung.
Pasar Karangpandan yang biasanya sibuk mendadak semrawut. Orang-orang panik. Kejadiannya cepat: Rabu sore, 21 Januari 2026.
Saya melihat cuplikan videonya di akun Instagram resmi Pemkab Karanganyar. Ngeri. Angin itu begitu kuatnya. Sejumlah benda di lokasi beterbangan.
Bukan hanya plastik atau kertas. Bahkan barang dagangan di atas gerobak pun ikut "terbang" diterpa kencangnya angin. Bisa dibayangkan betapa kuatnya tekanan udara saat itu.
Namun, di balik kengerian itu, ada kabar yang melegakan.
Berdasarkan laporan di lapangan, tidak ada korban jiwa. Ini yang paling penting. Harta bisa dicari, nyawa tidak ada gantinya. Pemkab memastikan situasi tetap terkendali.
Tentu, kewaspadaan harus naik berkali lipat. Cuaca lagi ekstrem. Pemkab Karanganyar sudah mewanti-wanti: kalau tidak penting sekali, hati-hati beraktivitas di luar rumah. Terutama saat hujan deras yang dibarengi angin kencang.
Netizen pun ramai. Sampai Kamis kemarin, unggahan soal angin ini sudah disukai lebih dari tujuh ribu orang.
Doa pun mengalir. Ada @sri_suharsi yang mendoakan warga Karangpandan selalu dalam lindungan-Nya. Ada juga @budisantoso yang berharap keadaan cepat kondusif.
Di saat alam sedang menunjukkan kekuatannya, koordinasi dan saling lapor menjadi kunci. Jika melihat ada potensi bahaya, segera lapor ke pihak berwenang.
Kita tidak tahu kapan angin itu datang lagi. Tapi kita tahu bagaimana cara bersiap.
Hati-hati di jalan. Hati-hati di pasar.
Baca Juga: Nyaris Mati Gara-Gara Rokok Orang Lain, Reihan Bawa Pasal 106 ke Meja MK
Artikel Terkait
Sekolah Rakyat Kemensos, Miniatur Pengentasan Kemiskinan Lewat Pendidikan Karakter 24 Jam
Sekolah Rakyat: Mengapa Kemensos Tak Mau Percaya 100 Persen pada Data untuk Menolong Anak Miskin?
Cara Cepat Instal Dapodik 2026.C Tanpa Uninstal Versi 2026.B, Cukup Patch!
TSMC, Pabrik di Pulau Kecil yang Bisa Memicu Perang Dunia III
Nyaris Mati Gara-Gara Rokok Orang Lain, Reihan Bawa Pasal 106 ke Meja MK