• Selasa, 21 Juli 2026

Kemenkumham Sulteng Beri Bantuan Kewarganegaraan kepada Anak

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Jumat, 14 Juni 2024 | 21:18 WIB
Foto: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bergerak cepat untuk membantu *Melati, seorang anak berkewarganegaraan ganda yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya. Dengan koordinasi bersama Ditjen AHU Kemenkumham RI, Kemenkumham Sulteng berupaya mempercepat proses penegasan kewarganegaraan *Melati agar ia dapat memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia dan menikmati hak-haknya. Langkah-langkah yang diambil meliputi telaah mendalam dan wawancara mendetail, dengan harapan solusi dapat segera tercapai melalui kerjasama berbagai instansi terkait. (Amirullah)
Foto: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bergerak cepat untuk membantu *Melati, seorang anak berkewarganegaraan ganda yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya. Dengan koordinasi bersama Ditjen AHU Kemenkumham RI, Kemenkumham Sulteng berupaya mempercepat proses penegasan kewarganegaraan *Melati agar ia dapat memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia dan menikmati hak-haknya. Langkah-langkah yang diambil meliputi telaah mendalam dan wawancara mendetail, dengan harapan solusi dapat segera tercapai melalui kerjasama berbagai instansi terkait. (Amirullah)

[wpseo_breadcrumb]

Kemenkumham Sulteng Beri Bantuan Kewarganegaraan kepada Anak Berkewarganegaraan Ganda di Palu


Kemenkumham Sulteng Bergerak Cepat Membantu Melati yang Kehilangan Kewarganegaraan


Sulawesitoday - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bertindak cepat untuk membantu Melati, seorang anak berkewarganegaraan ganda (ABG) yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan kini hidup sebatang kara.

Koordinasi dengan Ditjen AHU


Pada Kamis, 13 Juni 2024, Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili oleh Indra DS. Gommo melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Kehilangan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI untuk menyelesaikan masalah kewarganegaraan Melati.

Kondisi Melati


*Melati, 19 tahun, adalah anak hasil perkawinan campur antara seorang ibu Warga Negara Indonesia (WNI) dan ayah berkewarganegaraan Filipina atau Warga Negara Asing (WNA). Setelah ibunya meninggal dunia dan ayahnya menghilang sejak ia berumur 5 tahun, Melati kini menghadapi kesulitan dalam mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

Langkah Kemenkumham Sulteng


Kemenkumham Sulteng, yang tergerak oleh kondisi Melati, segera mengambil langkah untuk membantunya mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. "Kami prihatin dengan kondisi Melati dan ingin membantunya secepat mungkin. Kami akan segera memproses permohonan kewarganegaraannya dan memastikan dia mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia," kata Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Proses Penegasan Kewarganegaraan


Proses penegasan kewarganegaraan Melati melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk Ditjen AHU Kemenkumham RI dan berbagai unsur Pemerintah Daerah. Kemenkumham Sulteng akan berkoordinasi dengan instansi-instansi tersebut untuk mempercepat prosesnya.

Langkah-Langkah Selanjutnya


Usai berkoordinasi dengan Ditjen AHU, Hermansyah menjelaskan bahwa beberapa langkah akan ditempuh, termasuk melakukan telaah serta wawancara mendetail dengan Melati.

"Kami berharap solusi status kewarganegaraan dapat segera terpenuhi, dengan pemenuhan data dukung dari Pemerintah Daerah setempat. Niat murni atas dasar kemanusiaan ini akan melibatkan berbagai pihak terkait," pungkas Hermansyah.

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini