[wpseo_breadcrumb]
Kemenkumham Sulteng Dorong Akreditasi Klinik di Lapas dan Rutan
Upaya Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan bagi Warga Binaan
Sulawesitoday - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Lapas, Rutan, dan LPKA melalui perizinan dan akreditasi klinik kesehatan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyampaikan komitmen ini pada Senin, 24 Juni 2024.
Proses Pengurusan Izin Klinik
Saat ini, lima Lapas dan Rutan di Sulawesi Tengah sedang mengurus izin penyelenggaraan klinik kesehatan, yaitu Lapas Perempuan Kelas III Palu, Lapas Kelas III Parigi, Lapas Kelas III Leok, Rutan Kelas IIB Donggala, dan Rutan Kelas IIB Poso.
Target pengurusan izin yang awalnya tiga Lapas/Rutan telah terlampaui.
Status Akreditasi Klinik
Beberapa Lapas dan Rutan yang telah memiliki izin tetapi belum terakreditasi meliputi Lapas Kelas IIA Palu, Lapas Kelas IIB Luwuk, Lapas Kelas III Ampana, Lapas Kelas III Toli-Toli, LPKA Kelas II Palu, dan Rutan Kelas IIA Palu.
Hingga saat ini, hanya Lapas Kolonodale yang telah terakreditasi paripurna.
Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Kemenkumham Sulteng bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan untuk mempercepat proses perizinan dan akreditasi klinik.
"Kami berkoordinasi terus dengan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya," ujar Hermansyah.
Selain itu, pelatihan bagi tenaga kesehatan di Lapas dan Rutan juga diberikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Koordinasi Terkini
Pada Kamis, 20 Juni 2024, tim Kemenkumham Sulteng melakukan koordinasi dengan Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, terkait perizinan klinik Lapas Perempuan.
"Kami berharap izin segera dikeluarkan," tutup Hermansyah.