• Kamis, 4 Juni 2026

Oknum ASN Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara karena Judi Online

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 25 Juni 2024 | 18:37 WIB
Foto: Polisi menangkap seorang ASN di Trenggalek karena terlibat dalam kasus perjudian online. Tersangka, yang berinisial AS, harus menjalani penahanan di Polres Trenggalek akibat perbuatannya tersebut. (Muhammad Aqil Azizi)
Foto: Polisi menangkap seorang ASN di Trenggalek karena terlibat dalam kasus perjudian online. Tersangka, yang berinisial AS, harus menjalani penahanan di Polres Trenggalek akibat perbuatannya tersebut. (Muhammad Aqil Azizi)

[wpseo_breadcrumb]

Oknum ASN Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara karena Judi Online


Polisi Tangkap ASN yang Terlibat Perjudian Online Jenis Pragmatik


Sulawesitoday - Seorang ASN beberapa waktu lalu yang bekerja di salah satu Sekolah Dasar di Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus perjudian online.

ASN berinisial AS (53) tersebut ditangkap saat sedang bermain judi online.

Detail Perjudian dan Penangkapan


Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengonfirmasi bahwa AS terlibat dalam perjudian online jenis pragmatik.

AS harus mengisi deposit melalui dua situs judi online, yaitu dewajitualt.lol dan amdazbet.com, sejak tiga bulan terakhir.

"Untuk memainkan judi ini, AS harus mengisi deposit melalui dua situs judi online," jelas AKBP Gathut Bowo Supriyono.

Barang Bukti yang Disita


Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu unit handphone, satu buah kartu ATM bank BRI, dan satu buah buku rekening milik AS sebagai barang bukti.

Setiap bulan, AS diketahui menghabiskan uang sekitar Rp 1 juta untuk berjudi online.

Hukuman dan Sanksi Disiplin


Meskipun telah diingatkan oleh teman-temannya untuk berhenti berjudi, AS tetap melanjutkan kebiasaannya.

Akibatnya, AS kini harus menjalani penahanan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Tersangka AS dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ungkap AKBP Gathut Bowo Supriyono.

Selain itu, AS juga terancam mendapatkan sanksi disiplin dari inspektorat.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini