[wpseo_breadcrumb]
Kakanwil Sulteng Hermansyah Siregar: Judi Online Merusak Mental dan Moral, ASN Wajib Jauhi!
Instruksi Tegas dari Hermansyah Siregar
Sulawesitoday - Pada Jumat, 28 Juni 2024, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menghindari praktik judi online.
Instruksi ini disampaikan dalam acara penguatan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan di Aula Rutan Poso, didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro dan Kepala Rutan Poso Agung Sulistyo.
Penekanan pada Bahaya Judi Online
Dalam arahannya, Hermansyah Siregar menyatakan bahwa judi online merupakan penyakit masyarakat yang merusak mental dan moral.
"Judi online dapat merusak mental dan moral, dan ini harus kita hindari bersama-sama," ujarnya dengan tegas.
Kewajiban ASN Menjunjung Moral dan Etika
Hermansyah Siregar mengingatkan seluruh ASN untuk menjunjung tinggi moral dan etika, serta menghindari segala bentuk perbuatan tercela, termasuk judi online.
"Sebagai ASN, kita memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi moral dan etika, dan ini harus dibuktikan dengan menghindari segala bentuk perbuatan tercela, termasuk judi online," jelasnya.
Langkah Pemerintah Melawan Judi Online
Hermansyah Siregar juga menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas judi online. Ia meminta seluruh jajarannya untuk saling mengingatkan dan mengawasi satu sama lain agar terhindar dari praktik tersebut.
"Mari kita saling mengingatkan dan mengawasi satu sama lain agar terhindar dari judi online, dan bersama-sama kita ciptakan jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng yang bersih dari judi online," pintanya.
Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya peran ASN dalam menjaga moral dan etika di lingkungan kerja, serta mendukung upaya pemerintah dalam memerangi judi online.